Ingin Peras Korban Lewat Media Sosial, Pelaku Ditangkap Aparat Kepolisian

  • Bagikan
Pelaku pemerasan disertai pengancaman LNBK (24) berhasil diamankan Polres Manggarai.

RUTENG – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai melalui mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pemerasan dan pengancaman melalui media sosial.

Pelaku berinisial LNBK(24) ini merupakan warga Nualete, Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lapengbusu Kelikose, Kabupaten Ende.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalu Kasubag Humas, I Made Budiarsa mengatakan bahwa korban dan pelaku merupakan rekan kerja di salah satu tempat usaha di Ruteng.

“Pelaku memeras EH (25) dengan mengancam menyebarkan video porno ke media sosial,” kata Made saat diwawancarai awak media.

Di bulan Januari sekitar pukul 10.00 wita, pelaku merekam vidio berkonten pornograf tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian pada hari kamis(17/02/2022), sekitar pukul 15.07 Wita, pelaku menggunakan akun facebook palsu untuk mengirimkan video yang bermuatan pornografi ke akun facebook milik korban melalui inbox.

Keesokan harinya, pelaku kembali mengirim video tersebut kepada korban melalui akun facebook. Kali ini, dengan tujuan memeras.

Mendapat ancaman demikian, korban lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, dengan dua barang bukti,” tutup Made.

  • Bagikan