JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan penetapan tersangka Habib Rizieq Syihab (HRS) harus mengutamakan dan mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.
“Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen mendidik dan bukan sebagai instrumen untuk membidik,” ungkap Buya Anwar kepada Media di Jakarta, Kamis (10/12/20).
Buya Anwar juga menambahkan penegakan hukum terkait HRS harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran hukum serupa. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.
Sebab jika hukum tidak benar-benar ditegakkan, dapat dipastikan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.
“Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan kepada HRS tanpa terkecuali, juga harus dijadikan tersangka,” tegasnya.
Buya Anwar mengimbau masyarkat agar dapat tenang dan jernih menyikapi penetapan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka. “Masyarakat juga diminta untuk tetap mendukung kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak melakukan tebang pilih. Agar kepolisian bisa berbuat dengan baik dan seadil-adilnya,” pungkasnya.(*)