JAKARTA – Penyidiki Diroktorat Pidana umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS), Direktur Utama RS UMMI dr. Andi tatat dan Hanif Alattas.
“Penydik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, HRS, dr, Tatat dan Hanif Alattas,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Polri Brigjen Andi Riaan Djajadi saat dihubungi media senin (11/1/21).
Menurutnya penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1/21).
Kasus ini bermula saat HRS menjalani sweb test di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.Kemudian HRS yang masih menjalani observasi di RS tersebut memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta HRS untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat ke Polres Bogor karena dinilai tidak transfaran mengenai hasil sweb HRS.
Selanjutnya, Penyidik Barekrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus di RS UMMI Bogor.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
“Sehingga, untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (HT)