JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Putusan dibacakan Selasa (29/12/20).
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dihubungi, Selasa (29/12/20).
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Kasus chat tersebut ini muncul 2017 itu, beredar chat tak senonoh antara HRS dan Firza dan akhirnya Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Seperti kita ketahui bersama bahwa HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017, setelah Ditreskrimnus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. HRS dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29, Pasal 6 Juncto Pasal 32, dan Pasal 9 Juncto 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (*)