JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengkritisi maklumat yang dikeluarkan Kapolri Idham Aziz yang bernomor 1/1/2021 yang melarang bagi masyarakat mengakses, menggugah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial.
“Pasal 28F UUD menyebutkan bahwa memperoleh informasi dan berkomunikasi adalah hak asasi manusia. Jadi ini harus ditaati Kepolisian. Kalau mau ditetapkan adanya pembatasan, maka ditetapkan dengan UU, bukan dengan Maklumaat,” ungkap Hidayat Nur Wahid kepada media di Jakarta, Jumat(1/1/21).
- Wakil Ketua MPR-RI Ahmad Basarah Mendukung Penuh Langkah Pemerintah Larang Aktivitas FPI
- Mahfud MD: Surat Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI Hoax
Bunyi pasal 28F :
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, memiliki, menyimpan, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyempaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ungkapnya.
“Jadi kalau Kapolri ingin ada pembatasan, sampaikan saja ke komisi III, sehingga undang-undang yang dinginkan jadi legal,” tegas HNW
Sementara masyarakat saat ini sedang menanti perkembangan pengusutan kasus tewasnya enam pengawal HRS di tangan polisi.Maka Maklumat itu bisa dianggap upaya agar masyarakat tidak mendapat informasi soal tewasnya enam HRS yang ditembak mati.
HNW mengingatkan, mereka yang ditembak mati Polisi adalah bagian dari FPI yang disebut polisi sebagai laskar dan pengawal HRS.
“Kalau betul kata Pak Mahfud MD secara dejure FPI sudah tidak ada sejak juni, lalu yang ditembak Polisi kemarin itu siapa? Polisi bilangnya laskar, berarti enggak benar Pak Mahfud? kalau begitu juga enggak benar Kapolda? tuturnya.
“Kalau sesuai maklumat Polri, mengunduh info klarifikasi FPI tidak boleh, maka hak rakyat untuk dapat informasi yang benar dan seimbang sesuai UUD jadi enggak terpenuhi,” Tegasnya. (*)