HNW Bersyukur, Pasal Karet pembuat resah Madrasah dan Pesantren dalam RUU Ciptaker dicabut

  • Bagikan

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Repubik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nurwahid (HNW) mengapresiasi perjuangan Ormas-Ormas Islam (seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama) serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Sebab para Ormas gigih menyampaikan aspirasi dan koreksi terhadap klaster Pendidikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. HWN juga mendukung Pemerintah dan DPR RI yang mengakomodasi tuntutan tersebut dengan mencabut klaster Pendidikan dari RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Apalagi salah satu pasalnya membuat ketentuan pasal karet, yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara madrasyah atau pesantren.

Menurut HNW, hilangnya ketentuan tersebut sebagai konswensi logika dari di cabutnya klaster pendidikan di RUU Cipta kerja, yang merupakan hasil perjuangan pihak-pihak dari luar dan dalam parlemen.

Dari luar parlemen ada sejumlah Ormas sepert Muhamadiyah dan NU, sedangkan dari dalam parlemen, ada Anggota Badan legeslasi FPKS Dr. Mulyanto dan Wakil Ketua Komisi X dari FPKS Dr. Abdul Fikri Faqih yang sangat keras menyuarakan agar kalster pendidikan didrop dari RUU Ciptaker.

Pencabutan klaster pendidikan dari RUU Ciptaker membuktikan bahwa penyusunan dari materi Omnibuslaw RUU Ciptakerja banyak mengandung masalah, karenanya mengundang begitu banyak kritikan dan penolakan, baik internal DPR maupun eksternal DPR.

Menurut Wakil Ketua Majelis Suro PKS itu pun menunjukkan contoh kasus, sejumlah ketentuan dalam klaster Pendidikan RUU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menjadi masalah, yakni berbagai ketentuan yang kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.

Itu semua jelas tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka, dan amanat UUD 1945.

Anggota Komisi VII DPR RI ini, mengungkapkan, penarikan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu memang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Apalagi RUU itu telah menghadirkan kekhawatiran yang meluas hingga kalangan pendidikan keagamaan (Islam) banyak yang resah, karena ada spirit sekularisasi, liberalisasi dan materialisme dalam RUU tersebut, yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

Misalnya klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga “Raudathul Athfal”, Lemaga pendidikan keagamaan untuk anak -anak. Pencabutan diatur dalam pasal 28 ayat (3) klaster pendidikan Omnibuslaw RUU Ciptaker. Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa melar hingga membahayakan lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasyah dan pesantren dan para pengelolanya.

Padahal menurut HNW, sesuai ketentuan UU, baik UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sikdisnas) maupun UU pesantren, maka madrasyah maupun pesantren termasuk dalam kategori lembaga pendidikan formal maupun non formal yang dikelola masyarakat. Hal ini menjadi masalah ketika diatur dalam aturan RUU Ciptaker dengan konsep Omnibuslaw yang menjadi UU induk yang mencakup seluruh yang terkait dengan pendidikan, baik yang berada dibawah kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dibawah Kementerian Agama.

HNW juga menjelaskan, pada Rapat Kerja terakhir Komisi VIII dengan Menteri Agama, dirinya juga telah menyampaikan secara langsung kepada Menag Fachrul Razi agar ikut aktif menyuarakan keresahan Pesantren dan umat, ikut mengkoreksi, baik dengan mengusulkan pencabutan klaster Pendidikan dari Omnibus Law RUU Ciptaker.

Karenanya HNW bersyukur, bahwa klaster Pendidikan dalam RUU Ciptakerja disepakati untuk dicabut oleh Pemerintah dan Baleg DPR, dan dengan klaster pendidikan dari RUU Ciptaker ini, maka pasal karet yang bisa menyasar Pesantren dan pengelolanya, otomatis ikut dicabut.

Dengan demikian, aturan soal pendidikan umum dan pendidikan agama kembali kepada UU lex spesialis nya masing-masing, seperti UU sikdinas dan UU pesantren, yang terbukti lebih baik, dan lebih diminati, dan lebih sesuai dengan semangat reformasi dan konstitusi.

Dengan demikian, akan amanlah lembaga pendidikan Agama dan penyelenggaraannya dari kemungkinan tersasar intervensi dan ancaman sanksi, akibat adanya pasal karet dalam klaster Pendidikan RUU Ciptaker, Alhamdulillah. Tegas HNW. (*)

Editor : Supriono

  • Bagikan