HMI Tantang Kapolres Baru Usut Tuntas Pelaku Tambang Ilegal Di Kukar

  • Bagikan
Andika Abbas, Ketua Umum HMI Cabang Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Tambang ilegal merupakan industri haram yang terus berkembang di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hampir setiap kecamatan di Kukar diisi dengan pemandangan praktek pertambangan ilegal.

Parahnya, saat ini keberadaan tambang ilegal ada yang terang-terangan di pinggir jalan. Dari menunjukkan aktivitas penggalian, menumpuk batubara di bahu jalan raya, hingga menjadikan jalan raya sebagai tempat lalu lalang kendaraan pengangkut batubara.

Andika Abbas, Ketua Umum HMI Cabang Kukar mengatakan, jika pimpinan Kapolres Kukar yang baru harus berani dan serius menindak para pelaku tambang ilegal atau illegal mining di Kukar.

“Tambang ilegal telah merusak lingkungan, dan bahkan truk pengangkutan batu bara juga telah merusak jalan umum, karena sebagian besar tambang ilegal menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan nya,” ujar Andika, Minggu (27/06/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan jika UU Minerba No 03 Tahun 2020 pasal 158 mengatakan bahwa setiap pertambangan yang tidak memiliki izin maka pelaku nya di pidana selama 5 tahun.

Uu 38 tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa jalan umum hanya untuk kepentingan umum bukan untuk jalur pengangkutan batu bara. Kemudian, aturan dibawahnya yaitu Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum.

“Kenapa aparat kepolisian tidak menggunakan instrumen hukum dalam menindak persoalan ini, padahal bukti – bukti dilapangan sudah cukup untuk menindak para pelaku tambang ilegal ini,” sambungnya.

Jika ada aparat kepolisian di hadapkan dengan tambang ilegal, maka pasti sengaja dilemahkan dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga praktik pertambangan ilegal ini terus tumbuh subur.

“Pasti ada keterlibatan oknum aparat kepolisian, maupun oknum pemerintah desa sampai ke tingkat yg lebih tinggi yang sama-sama merawat dan menjaga praktik tambang ilegal ini sehingga sampai saat ini masih terus tumbuh dan marak di wilayah Kutai Kartanegara,” lanjutnya.

Diakhir, Andika Abbas menegaskan Ketika persoalan ini terus terjadi HMI Kukar mempertanyakan Integritas dan profesionalisme dari kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia, karena tidak mampu menegakkan hukum setinggi – tingginya bagi masyarakat. (*)

  • Bagikan