Hati-Hati Bersosial Media, Frans Micha dan Adipt Maraja Dilaporkan Polisi oleh Boleh Media official

  • Bagikan

BONTANG – Cerdas dan Cermat dalam berselancar di dunia maya, menjadi sangu yang penting bagi pengguna sosial media. Pasalnya, baru-baru ini publik bontang diramaikan dengan konten yang di sebar ke platform Facebook yang memunculkan calon kepala daerah di Kota Bontang yang telah resmi di tetapkan oleh KPU.

Akun facebook milik Frans Micha dan Adipt Maraja, dilaporkan konten kreator dari Boleh Media Official ke Polres Bontang, pada Selasa ((8/9/20) lalu. Pasalnya dua akun tersebut disinyalir telah menodai pihaknya terkait kekaryaan.

Dua akun tersebut, telah mencatut karya yang telah dibuat oleh Tim Youtube Boleh Media terkait profile branding Adi Darma dan Basri Rase, kemudian dipotong dan disandingkan dengan video Neni-Joni.

Dalam konfrensi pers yang digelar Content Creator YouTube Boleh Media, Saharuddin menyampaikan bahwa pihak terlapor Frans Micha dan Adipt Maraja telah menghilangkan makna sesungguhnya dari tujuan dibuatnya video tersebut.

“Video kami (Boleh media) diambil tanpa izin lalu dipotong-potong, diedit. Sehingga, makna sebenarnya video kami, jadi berubah,” ucap Saharuddin, salah satu creator Boleh Media, melalui Konfrensi Pers, Selasa (8/9/2020)

Dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang, No 19 Tahun 2016.

Kemudian, salah satu tim konten kreator Boleh Media Akbar, juga menyatakan dengan tegas bahwa naiknya kasus ini ke ranah publik. Tidak berkaitan dengan calon yang pihaknya munculkan dalam Video tersebut, namun lebih kepada pengkaryaan di gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kami tidak persoalkan isu pilkada, yang jelas kami fokus terkait pemotongan pada video tersebut, jadi mengenai mau pilkada atau mau apa, yang jelas kami tidak masuk ke ranah sana,” tegas Akbar.

Saat yang bersamaan, pendamping hukum Boleh Media dari Risnal and Partner juga menegaskan bahwa hadirnya firma hukum miliknya bukan mengatasnamakan paslon, akan tetapi murni melihat potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Frans Micha dan Adipt Marajo.

“Meminta pendampingan hukum, bagaimana bisa di dampingi persoalan hak cipta saya (Boleh Media Official). Oh tentu saja itu bisa,” terang Risnal.

Selanjutnya, Risnal menegaskan aspek pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor, yakni telah merubah, mengedit, dan merubah maksud dari tujuan video tersebut. Dan jelas pula menurutnya unsur pelanggaran hukum, karena telah mengambil video orang lain tanpa seizin pihak yang telah membuat karya tersebut.

“Kejadian yang kita lihat, mereka (Boleh Media Official) yang memiliki video itu, kita lihat ada beberapa orang yang mengupload ke facebook. Itu mengubah, mengedit, dan menempelkan beberapa meme itu tanpa seizin Boleh Media,” pungkasnya. (PMN)

  • Bagikan