Hakim Tolak Permohonan Menghadirkan HRS Dalam Sidang Praperadilan

  • Bagikan

JAKARTA – Sidang lanjutan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/21), tanpa kehadiran Habib Rizieq Syihab (HRS). Alasan yang mengemuka karena permohonannya untuk bisa hadir di persidangan ditolak hakim.

Tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengemukakan ” Ya iya tidak hadir, kemarin kan permohonan untuk itu ditolak oleh hakim,” ungkapnya.

Diketahui, bahwa sidang perdana berlangsung pada hari Senin (4/1/21) kemarin, HRS juga tidak hadir, disebabkan menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.

Hakim Akhmad Sahyuti mengungkapkan, saat ini cukuplah pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Kami memaklumi karena prosudur untuk keluar dari tahanan cukup panjang.

Sementara, HRS melalui kuasa hukumnya menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dengan pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Dalam ruang persidangan Muhammad Kamil Pasha mengatakan, HRS dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat yaitu menikahkan putinya Syarifah Najwa Syihab.

Dalam hajatan pernikahan tersebut HRS menyampaikan hanya menebar 17 lembar undangan. Namun disebabkan HRS baru pulang selama tiga tahun lamanya, ini yang membuat kerinduan sehingga membludak tamu yang hadir.

Kamil Fasha juga menambahkan, bahwa HRS dalam waktu yang berdekatan juga diundang oleh DPP FPI yang melaksanakan acara Maulid Nabi SAW dikawasan petamburan, Jaakarta Pusat.

“Acara pernikahan tersebut kan disetujui dan dihadiri oleh KUA Tanah Abang, serta acara Maulud Nabi SAW disetujui oeh pihak Walikota Jakarta Pusat,” tegas Kamil Fasha. (HT)

  • Bagikan