GMNI Kaltim Sesalkan Pemerintah dan DPR Sahkan Revisi UU P3 Demi Selamatkan UU Cipta Kerja

  • Bagikan
Antonius Perada Nama, Ketua Bidang Advokasi dan Pengorganisiran DPD GMNI Kalimantan Timur.

SAMARINDA – Pengesahan Revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan (P3) oleh DPR dan pemerintah, memberi suatu gambaran bahwa pemerintahan saat ini adalah rezim represif dan tidak berpihak pada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Pengorganisiran DPD GMNI Antonius Perada Nama, Rabu, (25/05/2022).

“Rezim ini telah mencederai nilai-nilai demokrasi yang di anut,” ucapnya.

Belakangan ini, menurutnya, rezim telah melakukan beberapa revisi UU, yaitu Revisi UU KPK, Revisi UU Minerba, UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU IKN dengan ugal-ugalan tanpa melibatkan partisipasi publik. Padahal seluruh UU tersebut mendapatkan penolakan yang sangat massif.

Antonius melanjutkan Indonesia adalah negara hukum yang dalam proses baik rancangan maupun pembuatan UU tentu memiliki dasar dan prosedur. Aturan dasar pembuatan suatu UU di Indonesia ialah UU No.11 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan.

Dalam hal ini DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022, Selasa (24/05/2022).

Perihal disahkannya RUU P3 menjadi Undang-Undang, GMNI Kaltim menyesalkan sikap dan perilaku DPR dan pemerintah karena tanpa sadar telah mencederai nilai-nilai Demokrasi yang di anut.

“DPR dan Pemerintah saat ini tidak lagi menghargai hak-hak konstitusional warga negara, dan tidak lagi menghargai aturan hukum dasar yaitu Konstitusi yang menjadi pijakan hukum di negara Indonesia” sebutnya.

Sejauh ini pihaknya mengikuti perkembangan terkait proses Gugatan Judicial Review terhadap UU cipta Kerja sudah di putus oleh Mahakam Konstitusi sebagaimana dalam amar putusan 91/PUU-XVIII/2020 sebagaimana MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tidak dibentuk sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan (UU P3), oleh sebab itu yang harus diperbaiki UU Cipta Kerja.

“Seharusnya DPR dan Pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja, bukan merevisi UU P3. Kami menduga hal ini di landasi ada kepentingan besar di balik upaya melegalkan UU Cipta kerja ini,” tegas aktivis yang akrab disapa Bung Jek ini.

Oleh karena itu GMNI Kaltim secara organisasi mendesak kepada Presiden untuk membatalkan revisi UU P3 tersebut dan menyerukan kepada publik untuk mengadvokasi penolakan terhadap pengesahan UU yang bertentangan dengan konstitusi dan tidak melibatkan publik.(*)

  • Bagikan