GMNI KALTIM SAMPAIKAN TUGAS MENDESAK UNTUK KAPOLDA BARU KALIMANTAN TIMUR

  • Bagikan

oleh : Andi Muhammad Akbar

DPD GMNI KALTIM

Irjen Pol Herry Rudolf Nahak resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur menggantikan Irjen Pol Muktiono. Pergantian pimpinan baru dijajaran Kepolisian Daerah Kalimantan ini mendapatkan sambutan hangat dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur.

Dalam rilis DPD ‌GMNI Kalimantan Timur yang disampaikan oleh Ketua DPD GMNI Kaltim, Bung Andi Muhammad Akbar bahwa ada beberapa persoalan mendesak yang mesti diselesaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Pertama terkait persoalan lubang tambang yang tersebar di seluruh wilayah di Kalimantan Timur.

Di himpun dari data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) ada 1735 lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan. Menurut DPD GMNI Kaltim, ketiadaan penegakan hukum yang tegas berakibat pada hilangnya 37 nyawa anak di lubang tambang yang tak direklamasi dalam kurun waktu 2011- 2020.

Laporan KOMNAS HAM menyimpulkan bahwa kematian anak dilubang tambang merupakan pelanggaran hak hak dasar warga negara dan rekomendasi KOMNAS HAM untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga sekarang tak mampu diselesaikan.

GMNI Kalimantan Timur menilai belum ada upaya serius dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak pelanggaran tersebut.

Hal kedua terkait persoalan tambang ilegal. Di Kalimantan Timur jumlah tambang ilegal diperkirakan ada ratusan. Padahal tak sulit membedakan tambang ilegal dan ilegal. Investigasi Ombusman Republik Indonesia (ORI) misalnya pada penyelidikannya di 2019 menemulan tambang ilegal di Kutai Kartanegara, laporan jatam juga menyemburkan bahwa ada ratusan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Berdasarkan data ORI, kegiatan tambang ilegal ini dilakukan oleh ormas dan pemodal dengan perlindungan oknum. GMNI Kalimantan Timur menilai ada upaya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Menurut mereka, berkaca pada institusi pemerintah dan kepolisiaan yang memiliki struktur sampai ke desa, tentunya aktivitas tambang ilegal terpantau jelas, apalagi melihat dampak yang ditimbulkan pertambangan ilegal sangat nyata, merugikan keuangan negara dan parahnya merusak lingkungan.

Selanjutnya tentang perlindungan terhadap pejuang lingkungan. GMNI Kalimantan Timur menilai bahwa Kalimantan Timur saat ini krisis ekologis. Di berbagai tempat masyarakat sedang berjuang untuk mempertahankan tanahnya akibat ekspansi pertambangan, sawit, pabrik semen dll namun kadang apa yang mereka lakukan justru berhadapan dengan aparat hukum.

Olehnya itu GMNI Kalimantan Timur juga mendorong penegakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menjamin pejuang lingkungan tak bisa terjerat hukum, salah satunya pasal 66 UU PPLH. Ketentuan Pasal 66 UU PPLH menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Tentu hal ini memberikan perlindungan khusus untuk pejuang lingkungan. Berkaca pada kejadian kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya sering terjadi, contoh yang baru saja terjadi yakni kriminalisasi yang dialami Efendi Buhing Ketua adat Kinipan terulang.

Menurut Bung Akbar, ibaratnya rumah warga dimasuki pencuri, terus warga melawan pencuri tapi yang masuk penjara warga karena melawan pencuri tersebut, ini adalah kesesatan berfikir.

Terakhir hal yang menjadi tugas mendesak Kapolda Kaltim yang baru, yakni proses penanganan demostrasi mahasiswa.

DPD GMNI Kalimantan Timur menghimbau kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
kepolisian harus lebih humanis dalam menangani demostrasi mahasiswa.

Menurutnya setiap demostrasi besar mahasiswa selalu ada saja yang terluka bahkan sampai meninggal dalam demostrasi akibat tindakan represif kepolisian. Contohnya adalah Aksi reformasi dikorupsi, penolakan terhadap berbagai UU yang menyengsarakan rakyat, Kepolisian cenderung melakukan tindakan berlebihan dalam penanganan aksi.

Olehnya itu DPD GMNI Kalimantan Timur mengucapkan selamat bertugas dan berharap Kapolda Kalimantan Timur yang baru, Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak, untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan mendesak yang ada di Kalimantan Timur.

  • Bagikan