GMNI Kaltim Desak Pemrov dan Kepolisian Usut Tuntas 21 IUP Diduga Palsu

  • Bagikan
Ketua Bidang Politik Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim Alimantan - Sekretaris Bidang Politik Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim Meikel Arruan (kiri-kanan).

SAMARINDA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (DPD GMNI Kaltim) desak Pemerintah Provinsi Kaltim dan pihak Kepolisian usut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor dalam SK tantang penerbitan 21 izin usaha pertambangan (IUP).

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Politik Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim Alimantan, Kamis, (23/06/2022).

“Kejadian tersebut perlu mendapat tindak lanjut serius. Jangan sampai perizinan yang sekarang ditarik ke pusat menjadi dalih Pemrov Kaltim dan aparat penegak hukum lepas tangan. Harus tuntas, karena beberapa perusahaan telah beroperasi, ini ilegal,” ucap Alimantan.

Menurutnya IUP palsu tersebut telah menginjak harga diri bukan hanya Gubernur tapi juga masyarakat Kaltim. Dirinya menyebut bahwa negara tidak boleh kalah dengan para penjahat tambang batu bara.

“Selama ini proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal masih sangat tumpul. Padahal kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Bidang Politik Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim Meikel Arruan mengungkapkan dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.

Atas dasar tersebut menurutnya pihak kepolisian mestinya aktif mencari dan melakukan proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal.

“Apalagi di 21 IUP tersebut telah tertera jelas nama perusahaan dan lokasi. Aparat penegak hukum bisa bertindak dari informasi dan data yang sudah ada. Jika terbukti benar,” kata Meikel.

Selain itu dirinya juga mendorong agar pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kaltim agar aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini.

“kasus ini mestinya pemprov melaporkan secara langsung sebagai tanggung jawab menjaga daulat Kaltim ini,” lanjutnya.

Meikel beralasan hal itu harus dilakukan karena dari tambang ilegal ialah kerusakan lingkungan yang makin massif dan ketiadaan pajak negara.

Terlebih lokasi juga banyak disekitar lahan produktif warga. Bahkan warga banyak yang mengalami intimidasi akibat menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

“Kita akan laporkan secara resmi,” tutupnya.

DPD GMNi Kaltim hingga saat ini menghimpun data informasi IUP diduga palsu ada sebanyak 21 perusahaan yakni, PT BOJ, PT MSS lokasi Paser. PT BIRST lokasi Kutai Barat. Lalu PT APB, PT SAKU, PT APB II, PT KBA, PT TKM, PT APU, PT BRS, PT BEL, PT BSS, PT MGA, PT IPJ, PT TWM, PT SBE dan PT DBR yang berlokasi di Kukar. PT LBS dan PT MMS di Kutim. Serta PT BMS, PT BUJ di PPU.(*)

  • Bagikan