Gelar Sosper Bantuan Hukum, Dony: Warga Tidak Mampu Punya Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

  • Bagikan
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Fraksi PDI Perjuangan H Romadhony Putra Pratama menggelar Sosisalisasi Perda No 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

SAMARINDA – Guna memastikan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Romadhony Putra Pratama kembali menggelar sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah nomor 05 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Agenda sosialisasi perda yang diselenggarakan pada, Sabtu (02/04/2022) tersebut digelar di Jl Biawan, Gang 2, RT 06 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Mas Dony, sapaan legislator termuda di DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini menjelaskan bahwa agenda rutin ini diselenggarakan guna memastikan adanya pemenuhan hak-hak bagi masyarakat kecil, terkhusus dari segi persoalan hukum.

“Agenda ini untuk memastikan bahwa warga yang tidak mampu mengetahui bahwa mereka punya hak terkait bantuan hukum, dan itu tanpa dipungut buaya sepeserpun alias gratis,” kata putra mantan ketua DPC PDI Perjuangan kota Samarinda, almarhum Siswadi ini.

Dirinya menekankan bahwa bantuan hukum kepada warga tidak mampu ini wajib diketahui oleh seluruh masyarakat di Kalimantan Timur. Selain daripada menjadi amanah dari Perda No 05 Tahun 2019, hal tersebut juga merupakan amanah dari UUD 1945.

“Bahwa dimata hukum semua warga negara Indonesia itu sama, namun negara dalam hal ini lembaga-lemabaga di dalamnya juga wajib memastikan ada pemberlakuan khusus bagi warga yang tidak mampu, dan untuk di Kaltim kita punya Perda No 05 Tahun 2019,” bebernya.

Menurutnya, dengan adanya agenda rutin ini maka ke depan bukan tidak mungkin masyarakat akan menjadi melek hukum. Efeknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat ketika berhadapan pada persoalan hukum.

“Apalagi saat ini kita masih sering melihat masyarakat kecil, ketika bermasalah soal hukum jadi kebingungan. Akhirnya, hal itu dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dari masalah yang dihadapi oleh masyarakat kecil,” jelasnya.

Dalam agenda yang berlangsung sore hari tersebut, selain Romadhony Putra Pratama, turut hadir sebagai narasumber yakni, Achmad Sofyan, S.Sos, Insani Tajali Nur, SH dan Heri Helfian.

  • Bagikan