Geger, DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman

  • Bagikan

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terakhir dan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara daring, Rabu (13/1/21).

Perkara ini buntut dari perkara pemecatan Evida Ginting Manik pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, 18 Maret 2020 lalu.

DKPP menilai, Evi telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait permasalahan perolehan suara calon legeslatif pada pemilu 2019.

Namun pemberhentian anggota KPU tetap harus dilakukan oleh Presiden. Dengan demikian, DKPP akan memerintahkan Presiden untuk memberhentikan Evi paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Presiden menanggapi putusan DKPP kemudian mengeluarkan surat keputusan Presiden (Keppres) nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 tentang pemberhentian Evi dengan tidak hormat.

Tidak terima Evi pun menempuh jalur hukum dengan menggugat Keppres 34/P Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, PTUN kemudian mengabulkan gugatan Evi seluruhnya.

PTUN kemudian menyatakan, Keppres 34?P Tahun 2020 tentang pemberhentian AVI batal demi hukum dan meminta Presiden mencabut Keppres tersebut dan merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai anggota KPU RI.

Berdasar kasus diatas DKPP menganggap Aref terbukti melanggar kode etik penyelenggaran pemilu (KEPP) karena mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI yang telah diberhentikan secara tetap oleh DKPP.

Sementara Arief Budiman mengungkapkan “Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu yang mencederai integritas Pemilu,” ujar Arief kepada media, Rabu (13/1/21).

Arief juga menambahkan KPU RI masih menunggu salinan putusan DKPP nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 secara resmi. KPU akan mempelajari keputusan tersebut untuk memutuskan tindak lanjutnya. (HT)

  • Bagikan