JAKARTA – Front Pembela Islam FPI resmi dibubarkan, bahkan tidak dibolehkannya melakukan aktivitas dalam bentuk apapun dari Pemerintah. Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq Shihab sudah mengetahuinya dan menanggapinya dengan santai.
“Sudah tahu (Habib Rizieq),” kata kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/12/20).
Habib Rizieq saat ini sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan melanggar kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Aziz mengatakan reaksi Habib Rizieq hanya santai ketika FPI dilarang membuat kegiatan oleh pemerintah. Bahkan Habib Rizieq pun sudah menebak hal ini akan terjadi dan menimpa FPI.
“Beliau (Habib Rizieq) santai saja dan biasa saja karena sudah tau memang arahnya seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Seluruh aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/20).
Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” katanya. (*)