Front Marhaenis Samarinda Kecam Wali Kota Yang Hilangkan Pendapatan130 PKL Di Tepian

  • Bagikan
Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Tepian Mahakam bersama Front Marhaenis Samarinda gelar konsolidasi merespon surat yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Samarinda

SAMARINDA – Aliansi Front Marhaenis Samarinda yang terdiri dari DPC GMNI Samarinda, GPM Samarinda, PA GMNI Samarinda, DPD GMNI Kaltim, PA GMNI Kaltim berikan respon keras terhadap Wali Kota Samarinda terkait penertiban kawasan tepian.

Berdalih mencegah kerumunan untuk menghindari bahaya penyebaran Covid-19, Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Samarinda, mengeluarkan surat berupa Instruksi Ketua Satgas Kota Samarinda Nomor : 360/1880/300.07 Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dalam Adaptasi Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Samarinda.

Surat tersebut kemudian menuai polemik, terutama di poin ketiga yang berisi tentang, ‘bersama TNI-POLRI melakukan kembali pembukaan tempat kegiatan/aktivitas masyarakat dimaksud diatas setelah mendapatkan persetujuan Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda dengan pertimbangan bahwa pemilik/pengelola kegiatan/aktivitas masyarakat tersebut telah menyatakan kesanggupan mematuhi disiplin protokol kesehatan’.

Menurut Front Marhaenis Samarinda, hal tersebut mestinya punya pertimbangan dari berbagai sisi, Pemkot juga wajib bertanggung jawab terkait nasib 130 PKL (Pedagang Kaki Lima) yang dalam kesehariannya, pendapatan mereka bergantung pada aktivitas jual beli disana.

Terlebih, apabila pedagang bersedia mematuhi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti mengurangi luasan jualan, menjaga RTH (Ruang Terbuka Hijau), tidak berjualan di atas taman (Rumput), menjaga protokol kesehatan (Prokes), menjaga kebersihan, membatasi waktu berjualan.

“Sebaiknya, pemkot beri kesempatan untuk berjualan sambil di evaluasi pelaksanaannya seperti yang berlaku sebelum-sebelumnya,” kata Richardo, Ketua DPC GMNI Kota Samarinda, mewakili Front Marhaenis Samarinda saat dihubungi awak media, Kamis (03/06/2021).

Dirinya melanjutkan bahwa kebijakan Wali Kota Samarinda mestinya tidak boleh memberikan dampak buruk bagi pedagang kaki lima yang berjualan ditepian, karena dengan digantungkan bahkan ditutup tanpa pertimbangkan berbagai dampak, itu sama halnya dengan mematikan nasib pedagang.

Ia justru berharap bahwa dengan pemerintahan yang baru, bisa memberikan penataan yang lebih baik, mempercantik kawasan yang saat ini ditempati pedagang kaki lima, tanpa melakukan pengurangan jumlah pedagang apalagi penggusuran terhadap para pedagang.

“Kalau pun dibuka nantinya Pemkot Samarinda harus menyediakan fasilitas lahan kantong parkir yang baik dan tertata rapi, saran bisa di Jalan Semeru dan Merapi,” lanjutnya.

Richardo juga mengingatkan kembali pada visi Andi Harun – Rusmadi yang mengusung tagline ‘Samarinda Kota Peradaban’ yang menurutnya, akan menjadi kontradiktif jika tak mampu melahirkan solusi yang bisa baik bagi para pedagang.

“Kota Peradaban itu memperhatikan kaum marhaen. Kebijakan yang dilahirkan harusnya mendekatkan mereka pada kesejahteraan, kebijakan yang bermanfaat dan merangkul semua pihak,” terang Mantan Wakil Presiden BEM Fisip Unmul ini.

Diakhir Front Marhaenis Samarinda menegaskan kepada Wali Kota Samarinda agar segera bertanggung jawab terhadap nasib PKL yang berjualan di Tepian. Mereka pun berencana akan menggelar aksi jika PKL Tepian masih dibiarkan terkatung-katung.

Apalagi menurutnya di masa kampanye lalu, ada janji politik dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang saat ini memimpin terkait masa depan PKL di kawasan Tepian.

“Jika dibiarkan tanpa kembali ditinjau kebijakan yang prematur tersebut, maka kita akan melakukan aksi. Terlebih mereka yang saat ini memimpin punya janji politik disini dan itu harus mereka penuhi,”tegas Richardo diakhir. (*)

  • Bagikan