FPI RESMI DIBUBARKAN. Munarman dan Sejumlah Pengurus Deklarasikan Front Persatuan Islam

  • Bagikan

JAKARTA – Tak menyurutkan semangat bagi pengurus dan simpatisan Front Pembela Islam setelah resmi dibubarkan oleh Pemerintah baru-baru ini. Sejumlah pengurus dan simpatisan FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya Munarman melalui keterangan tertulisnya.

Munarman tidak sendirian, namun dirinya bersama sejumlah simpatisan FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklataronya yakni, Habib Abu Fihir Alattas; KH. Tb. Abdurrahman Anwar; KH. Ahmad Sabri Lubis; H. Munarman; KH. Abdul Qadir Aka; KH. Awit Mashuri.

Kemudian, Ust. Haris Ubaidillah; Habib Idrus Al Habsyi; Ust. Idrus Hasan; Habib Ali Alattas, S.H; Habib Ali Alattas, S.Kom; H. I Tuankota Basalamah; Habib Syafiq Alaydrus, S.H; H. Baharuzaman, S.H; Amir Ortega; Syahroji; H. Waluyo; Joko; M. Luthfi, S.H.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuanga membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Munarman.

Front Persatuan Islam menilai pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. Jadi pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan de javu alias pengulangan dari rezim Nasakom yang lalu.

Keputusan Bersama melalui enam Instansi pemerintah, kata Munarman, pihaknya memandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap rakyat sendiri.

Munarman melanjutkan, Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum (**)

  • Bagikan