Evaluasi PPKM Mikro, Tim Satgas Covid-19 Bontang Inventarisir Aturan Kemendagri

  • Bagikan

BONTANG – Tim Satgas covid-19 Kota Bontang kembali menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 17 Tahun 2021.

Dalan surat intruksi tersebut, Kota Bontang masuk dalam level 4 hasil assesment terkait meningkatnya persebaran covid-19.

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, seluruh Kecamatan dan Kelurahan agar menjalankan kerja-kerja optimal dalam melaksanakan pencegahan persebaran covid-19.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh FKPM dan perangkat kelurahan untuk melakukan patroli di wilayah masing-masing,” ungkap Basri saat memimpin rapat koordinasi bersama Tim Satgas Covid-19 di Pendopo rumah jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (06/07/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bontang yang sekaligus Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo tegas mengatakan, jika aturan yang sudah termuat dalam Intruksi Kemendagri bersifat wajib untuk dilaksanakan.

“Tentunya aturan tersebut tidak ujuk-ujuk turun begitu saja, pastinya sesuai dengan analisis pakar dan ahli,” ungkap Hanifa.

Selain itu, pihaknya juga minta untuk mengoptimalisasi menjalankan 13 poin instruksi yang telah diturunkan.

“Harus tegas menjalankan semua poin yang tertuang, Instruksi Mendagri ditujukan untuk optimalisasi posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” tuturnya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bisa mendukung segala bentuk kebijakan, serta membantu dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

“Hal tersebut ditujukan untuk memutus rantai persebaran Covid-19 di Bontang,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Faridzul Rifqi

  • Bagikan