Edy Mulyadi Mangkir dari Pemeriksaan, Alasan Kuasa Hukumnya Begini

  • Bagikan

JAKARTA – Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, memastikan, kliennya akan menghadiri undangan pemeriksaan Bareskrim Polri jika pemanggilan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Menurut dia, proses pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan Mabes Polri dengan surat nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber tidak sesuai KUHP. Sebab, hanya berselang dua hari sejak surat dikirimkan.

Sebagaimana diketahui, surat dari Mabes Polri menjadwalkan Edy diperiksa di Bareskrim pada 28 Januari 2022. Semantara itu, surat pemanggilan dikirimkan pada 26 Januari 2022.

“Jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, artinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Nah kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu,” kata dia di Bareskrim Polri, Jumat, 28 Desember 2022.

Di lain sisi, dia mengatakan, dalam surat pemanggilan yang disampaikan juga tidak jelas status Edy Mulyadi dalam pemeriksaan tersebut sebagai apa. Termasuk peristiwa hukumnya yang dipermasalahkan.

“Dalam panggilan itu tidak dijelasin sebagai apa, melanggar apa, cuma pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelasin, itu yang kami keberatan sama sekali,” tegas Herman.

Herman memastikan, jika surat pemanggilan itu sudah diperbaiki oleh Mabes Polri maka Edy siap hadiri pemeriksaan di Bareskrim tersebut. Herman juga memastikan Edy tidak akan kabur dari kasus yang menjeratnya ini.

“Kita minta tunggu panggilan yang baru, minta dipanggil lagi, minta dipanggil ulang. InsyaAllah hadir, kalau panggilan kedua hadir,” tegas Herman.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Edy Mulyadi menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Edi akan diperiksa dalam dugaan ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataan ‘Jin Buang Anak’.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir diperiksa Jumat, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan

Namun, Edy tidak hadir karena kuasa hukum menganggap proses pemanggilan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Kuasa hukum pun menyatakan tidak pernah mendengar Edy memastikan datang pemeriksaan di Bareskrim hari ini.

“Saya tidak dengar itu ya tapi yang jelas Pak Edy, kami dan tim hukum keberatan untuk pemanggilan hari ini,” tutup Herman.

  • Bagikan