Duplik HRS Nasehati Jaksa Terkait Tudingan Imam Besar Tak Lebih Isapan Jempol

  • Bagikan
Habib Rizieq Syihab

JAKARTA – Menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding bahwa status Imam Besar bagi bagi Habib Rizieq Syihab (HRS) merupakan isapan jempol semata. Selanjutnya, HRS banyak memberikan nasehat kepada JPU dalam dupliknya atas replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/06/2021).

Saat menyampaian replik pada sidang hari Selasa (15/06/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan status Imam Besar bagi Habib Rizieq Syihab bahkan menuding bahwa gelar yang diberikan sebagai isapan jempol.

HRS mengungkapkan, bahwa status Imam Besar tersebut bukanlah keinginan dirinya, melainkan gelar yang diberikan oleh umat yang tulus dari berbagai daerah memberikan gelar tersebut. Hal ini sebagai romzul mahabbah yakni sebagai rasa cinta mereka.

“Oleh karenanya hinaan yang disampaikan oleh Jaksa, bukanlah hinaan yang ditujukan kepada diri saya pribadi, dan saya tidak perlu marah atau merasa terhina,” ujar HRS

Untuk itu HRS memberikan pesan yang mendalam melalui dupliknya agar JPU untuk berhati-hati dan tidak usah menantang umat dan masyarakat. Karena menurutnya, umat memiliki ghiroh dan semangat berlebihan terhadap apa yang mereka cintai.

Menurutnya, yang justru paling dikhawatirkan adalah ungkapan JPU itu bisa diterjemahkan oleh umat sebagai penghinaan begi mereka. Dan akhirnya mereka merasa ditantang sehingga datang berbondong-bondong pada sidang berikutnya tanggal (26/06/2021).

“oleh karenanya tidak perlulah JPU mengungkapkan kata-kata yang menyepelekan apalagi terkait para pecinta sebab cinta itu dapat menimbulkan kekuatan yang dahsyat. Bisa dibayangkan saat sidang yang akan datang umat beramai-ramai hadir seperti saat menyambut kedatangan saya di bandara saat itu. Umat datang dari berbagai penjuru,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan