BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyetujui pemberlakuan royalti lagu atau musik yang telah disahkan pemerintah pusat kepada layanan publik bersifat komersial. Seperti kafe, hotel, dan lainnya.
Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan tersebut dapat memberikan hak paten bagi pencipta lagu. Sebab kata dia, para musisi atau pencipta lagu di Indonesia hampir tidak dihargai.
“Tapi sebaiknya sebelum benar-benar diberlakukan, ada baiknya jika disosialisasikan kepada pelaku-pelaku usaha yang berpotensi menyumbang royalti,” sebutnya saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (13/4/2021).
Meski setuju, akan tetapi dia menegaskan pemberlakuan tersebut harus lebih jelas mekanismenya. Jangan sampai rumah makan kecil juga terkena royalti. Lantaran di Bontang hanya ada satu tempat karaoke yang resmi.
Hingga saat ini, pihaknya pun belum mendapatkan isi peraturan ini. Sehingga ia belum paham apa saja poin kebijakan tersebut.
Seperti yang diketahui Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sudah disahkan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 30 maret 2021, lalu.
Keputusan itu bertujuan emberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak terkait hak ekonomi atas lagu/dan atau musik. Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan peraturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik. (007/Redaksi)