Dua Daerah di Kaltim Masih Berstatus PPKM Level 4, Safaruddin Berharap Semua Pihak Berpartisipasi Menekan Covid-19

  • Bagikan

BALIKPAPAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di Kaltim. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44/2021, PPKM berlanjut 21 September hingga 4 Oktober.

Tercatat, ada dua daerah di Benua Etam yang berstatus PPKM level 4. Yakni Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk PPKM level 2 meliputi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Samarinda. Sementara wilayah kabupaten/kota dengan PPKM level 3 yaitu Kabupaten Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.

“Ini menunjukkan tren penyebaran Covid-19 di Kaltim mengalami penurunan. Tinggal dua daerah yang berstatus (PPKM) level 4. Saya yakin dengan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, pandemi segera berakhir,” kata anggota DPR RI Dapil Kaltim, Drs H Safaruddin.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu berharap, seluruh kabupaten/kota di Kaltim dapat menurunkan status level PPKM-nya. Namun untuk merealisasikan itu semua dibutuhkan kerja sama semua pihak. Mulai dari unsur pemerintah, aparat, stake holders terkait, serta masyarakat.

“Penerapan protokol kesehatan dengan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta mengikuti vaksinasi menjadi kunci utama dalam mengakhiri pandemi. Semua pihak harus bekerja sama, berjuang bersama, dan saling mendukung dalam menangani Covid-19,” beber Kapolda Kaltim 2015-2018 itu.

Terkait daerah yang levelnya sudah rendah, Safaruddin mengimbau untuk tidak lengah. Jangan sampai justru nantinya menjadi pusat penyebaran virus beralias corona itu.

“Yang status levelnya rendah, tidak boleh lengah. Tetap harus konsisten dalam memberlakukan protokol kesehatan. Karena Covid-19 ini dapat menyerang siapa saja, kapan saja, dan di mana saja,” tutup anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, keamanan, dan hak asasi manusia itu. (***)

  • Bagikan