Sutomo Jabir Gelar Sosialisasi Perda Pajak Daerah

  • Bagikan
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat Sosialiasi Perda Pajak Daerah

 

BONTANG – Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Sabtu (6/3/2021).

Sosialisasi dilaksanakan di aula Sekolah SMK YKPP Jalan Selat Makassar Kota Bontang. Acara yang dihadiri sekitar 50 orang, termasuk Sekretaris Yayasan YKPP Abdul Haris dan sekaligus Anggota DPRD Kota Bontang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut sosialisasi perda tersebut mengulas tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Maksud dan tujuannya adalah demi meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” kata Sutomo Jabir.

Selain itu, perubahan juga berkaitan dengan angka pajak. Terdapat perubahan meski angkanya tidak terlalu berpengaruh besar.

“Misalnya angka pajak naik menjadi 0,25 persen selanjutnya terjadi penurunan sebanyak 2,5% Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Memang tidak begitu besar angkanya tapi ini berubah,” ujarnya.

Selanjutnya Sutomo juga menjelaskan, Dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah ini sebagai salah satunya fungsi legislator agar dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat.

“Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Jangan sampai bisa dihasilkan tapi masyarakat tidak paham,” tutupnya. (qy)

  • Bagikan