JURNALTODAY.ID, Bontang – Kawasan penumpukan besi tua yang diduga belum mengantongi izin, di Jalan Pelabuhan III, Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, mulai menjadi sorotan.
Beberapa pihak pun mulai angkat bicara, lantaran aktivitas tak berizin itu juga mulai meresahkan warga.
Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah mengatakan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengguna lahan sebagai penumpukan besi tua, bahkan siapa pemiliknya pun pihak Kelurahan tidak mengetahui.
” Belum, belum pernah ada kami ngeluarin rekomendasi izin untuk penggunaan area ini (penumpukan besi tua), pemiliknya aja saya tidak tahu, jadi tidak ada izinnya ini, ” ungkapnya, Senin (28/08/2022).
Menurutnya aktivitas pengangkutan besi tua tersebut dikeluhkan warga sekitar karena berlangsung hingga tengah malam.
”Ini yang kita tahu bisa sampai tengah malam, warga terganggu kan pengangkutan pakai kendaraan besar gitu, belum lagi debunya kan,” tambahnya.
Ketua Komisi lll DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Setelah sidak itu pun,
Pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, dan KSOP.
“Kami belum mengetahui siapa pemilik dari aktivitas pembuangan besi tua yang tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jadi masih harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Amir, jika aktivitas ini dipayungi dengan aturan hukum yang jelas, atau memiliki regulasi dari daerah tentu bisa saja bermanfaat bagi daerah. Namun, hingga kini pemiliknya pun tak pernah melaporkan adanya kegiatan bongkar muat limbah besi tua ini.
“Pasti kami tindak lanjuti,” jelasnya.(*/om)