DPD GMNI Kaltim Soroti Permasalahan Perempuan Pada International Women’s Day Tahun 2022

  • Bagikan

SAMARINDA – Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) diperingati sebagai Momentum perjuangan & pengakuan hak perempuan di dunia yang telah melewati perjalanan panjang sejarah yang hingga saat ini diperingati setiap tahun melalui Konferensi PBB pada Tahun 1975.

Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Kaltim, pada peringatan IWD kali ini menyoroti berbagai macam permasalahan perempuan Indonesia, baik secara Nasional maupun Lokal di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut penelitian, pada Tahun 2021, Gender Development Index (GDI) Indonesia di lingkup Negara ASEAN masih tertinggal di bawah 6 Negara ASEAN lainnya, Ini menggambarkan bahwa kualitas perempuan secara Nasional masih di bawah rata-rata dunia.

Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Kaltim Maulidia Rani, beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa GDI Indonesia masih tertinggal, Salah satunya dikarenakan tingginya ketimpangan gender & angka pendidikan perempuan yang membuat perempuan termarginalisasi serta kesulitan untuk mengembangkan potensi terbaik dirinya sebagai individu yang utuh.

“Hal ini secara berkelanjutan membuat rendahnya kontribusi ekonomi dan partisipasi politik perempuan,” katanya.

Menurutnya, karena rendahnya pemahaman akan kesetaraan dan diskriminasi perempuan, Indonesia menjadi negara yang menyimpan deretan Kasus Kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan mencatat, dalam setiap 2 jam terdapat 3 perempuan di Indonesia yang mengalami Kekerasan.

Di Provinsi Kalimantan Timur sendiri, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pada Desember 2021 mencapai 394 Kasus.

“Sebanyak 70% dari Kasus kekerasan diketahui tidak diproses lebih lanjut ke pihak Kepolisian,” terang Dea Sastika, Sekretaris Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Kaltim.

Menyoroti berbagai permasalahan ini, Bidang Pergerakan Sarinah DPD GMNI Kaltim mendorong Pemerintah & Legislatif untuk segera mengesahkan RUU TPKS & mengedepankan Pengarusutamaan Gender dalam pembuatan kebijakan publik.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, beserta dengan jajaran Unit Pelaksananya harus lebih serius lagi dalam melakukan sosialisasi kesetaraan & penciptaan ruang aman yang inklusif bagi kelompok rentan.

Hal ini diharapkan agar tercapainya kesetaraan akses laki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelibatan dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam lingkup publik maupun domestik.

  • Bagikan