SAMARINDA – Legislator muda PDI Perjuangan yang kini duduk di DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Romadhony Putra Pratama menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (16/10/2021).
Ini menjadi sangat penting, jika mengacu pada persamaan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara. Sesuai dengan amanat dari UUD 1945 Pasal 28D ayat 1, yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dhony, sapaan wakil rakyat dengan daerah pemilihan Samarinda ini mengungkapkan bahwa setiap warga negara wajib mengetahui tentang itu. Khususnya masyarakat Kaltim.
Mereka wajib mengetahui tentang adanya Perda yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini.
“Perda ini merupakan bentuk komitmen bahwa pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil,” ungkapnya.
Dhony melanjutkan bahwa setiap warga masyarakat yang tidak mampu apabila tersandung masalah hukum bisa mendapatkan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum.
Selain merupakan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan salah satu hasil pekerjaan mereka kepada masyarakat, secara khusus legislator termuda di Karangpaci ini berharap agar sosialisasi ini bisa berjalan baik dan efektif, sehingga menjadi bagian edukasi bagi masyarakat.
Adapun kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini diselenggarakan di Jl. .Arif Rahman Hakim, Gang 3, RT 27, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota.
Selain melibatkan warga sebagai peserta, hadir pula Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda Achmad Sofyan didampingi Wakabid Organisasi Heri Helfian.