Dorong Polri Profesional Tangani Kasus Edy Mulyadi, Safaruddin Bersama Komisi III Kawal Proses Hukumnya

  • Bagikan
Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin, Anggota DPR RI Dapil Kaltim (ist)

JAKARTA – Kasus ujaran kebencian yang menyeret aktivis Edy Mulyadi naik ke penyidikan. Mabes Polri pun sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

Kendati demikian, masyarakat adat Kalimantan masih merasa tersakiti atas ucapan yang tidak pantas Edy tersebut. Kamis (27/1/2022), para tokoh adat yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kantor parlemen terkait kasus itu.

Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin mengatakan, seluruh masyarakat Kalimantan terluka. Itulah mengapa, ada belasan laporan pengaduan di semua polda di Kalimantan. Laporan terhadap Edy tersebar di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, dan Polda Kalimantan Utara. Sekarang seluruh laporan itu ditarik ke Mabes Polri. Disatukan.

“Jumat (Edy Mulyadi) dipanggil. Dan kami (anggota DPR RI, Red.) yang dari Kalimantan, dan seluruh Komisi III DPR RI akan mengawal ini. Nanti kan ada RDP lagi dengan Kapolri, pasti kita tanya lagi (perkembangan kasus Edy Mulyadi). Tapi di luar itu, kami akan datang ke Mabes Polri, mengecek seperti apa nanti, perkembangan proses Edy Mulyadi ini,” kata anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, keamanan, dan hak asasi manusia itu.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu menegaskan, anggota DPR RI selaku perwakilan masyarakat akan bertanggung jawab terhadap penanganan proses hukum Edy Mulyadi tersebut.

“Bapak-bapak bisa tenang di Kalimantan, kami di Jakarta akan mengawal prosesnya itu. Percayakan kepada kami. Kami sudah diskusi di Komisi III, kasus ini harus segera ditangani oleh Mabes Polri dan sesuai dengan harapan-harapan orang Kalimantan Timur, dan Kalimantan secara keseluruhan,” tegas Kapolda Kalimantan Timur 2015-2018 itu.

Safaruddin yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Barat itu juga memastikan, bahwa proses hukum kasus ujaran kebencian itu akan terus dikawal. “Sudahlah, kita serahkan ke Mabes Polri, tapi Mabes Polri harus profesional di dalam proses hukum ini,” tutupnya. (***)

  • Bagikan