SANGATTA – Terkait adanya aktivitas penumpukan batu bara di wilayah Desa Martadinata, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur melakukan penyegelan, Rabu (31/03/2021) lalu.
Penataan dan Pentataan Lingkungan Hidup (PPLH) Kutim, Dewi mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena Stockpile batu bara di lokasi tersebut bergerak tanpa izin dari DLH Kutim. Saat lakukan penyegelan lokasi, empat petugas dari PPLH Kutim ditemani langsung oleh unsur Muspika Kecamatan Teluk Pandan yang meliputi Babinsa dan Bhabinkamtipmas.
“Untuk saat ini stockpile batu bara tanpa ijin ke DLH Kutim,” kata Dewi kepada awak media.
Dilanjutnya bahwa penumpukan tersebut tak mendapatkan izin dari DLH Kutim. Bahkan, kegiatan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan petugas yang berwenang.
Pihaknya meminta kepada pemilik lahan agar segera membuat parit limpasan air atau run off. Agar air tak meluber keluar area stockpile.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas tidak mendapati kendaraan pengangkut baru bara yang beroperasi. Meski demikian, petugas menemukan tumpukan batu bara yang menggunung setinggi sekitar lima meter di lokasi tersebut.
Selain itu, pihak perusahaan juga harus melaporkan dan melengkapi izin lingkungan dari stockpile ke DLH Kutim.
“Yang dihentikan hanya stockpile batu baranya aja. Karena disana ada juga aktifitas pencucian kendaraan. Jadi pintu masuknya enggak kami segel,” sambungnya.
Akhirnya, pertugas memutuskan untuk tetap menyegel tempat tersebut dengan memasangi baliho larangan sebagai penanda. (Qy)