Dinsos Sarankan Tindak Tegas Oknum Kordinator Anjal dan Gepeng

  • Bagikan
Drs. H. Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Sosial

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberdayaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

Kepala Dinas Sosial Abdu Safa Muha menyampaikan, meski sedang di bahas pihaknya tetap melaksanakan fungsi pembinaan terhadap anak jalanan khususnya.

“Jika ada penangkapan, kami lakukan pembinaan dan pendataan, hasil dari itu ternyata rata-rata anak jalanan tersebut berasal dari luar Bontang,” kata Safa Muha, saat ditemui Awak media beberapa waktu lalu.

Diketahui Dari data yang ada sebanyak 11 pengemis dan 5 anak jalanan yang terlantar di Bontang.

“kami melakukan kordinasi ke tempat asalnya untuk melakukan pemulangan anak jalanan dan pengemis tersebut,” sambungnya.

Selanjutnya pihaknya juga akan menyarankan sanksi tegas jika menemukan adanya kordinator yang membawa anak jalanan dan pengemis itu ke Bontang.

“Saya melihat yah anak jalanan ini yang tidak terjaring biasanya sering berpindah, untuk skala waktunya juga beragam, ada yang satu bulan di bontang bulan depannya didaera lain,” ungkapnya.

Dibutuhkan kolaborasi yang kuat untuk membasmi jamuran anak jalanan dan pengemis di Bontang. Misalnya dari kelurahan yang mendapatkan informasi adanya tempat tinggal pengemis diwilayahnya segera melapor ke Satpol-PP untuk di tangkap.

“Nah jika kolaborasi berjalan efektif, kami dinsos menyiapkan rumah singgah yang kemudian di tindak lanjuti,” timpalnya.

Kemudian Dinsos juga telah memberikan masukan agar sanksi dilakukan secara tegas ke oknum pengendali anak jalanan dan pengemis. Bukan kepada masyarakat yang memberikan uang kepada mereka.

“Tidak akan efektif jika yang diberikan sanksi malah masyarakat yang mengasi uang, contoh perda yang berlaku di Samarinda akhirnya tidak efektif,” tutupnya.


Penulis : Muhammad Faridzul Rifqi

  • Bagikan