BONTANG – Rencana Bongkar Batu Bara di Pelabuhan Umum Loktuan, ternyata bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kota Bontang. Hal itu, mendapat penolakan keras dari pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bontang.
Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Bontang, Agus Suyanto, menyatakan jika kegiatan bongkar muat tetap dipaksakan, hal itu telah melanggar peruntukkan Kawasan Kota sesuai yang diatur dalam Perda Kota Bontang No.13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“KSOP tidak akan membiarkan aktivitas apapun selain pengangkut penumpang, kargo, dan barang campuran, soal rencana pemuatan batubara itu juga melanggar aturan RTRW kami tidak akan membiarkan,” kata Agus saat di temui wartawan di kantor KSOP Bontang, Kamis (25/02/2021) ).
Pihaknya juga melihat bahwa Pelabuhan umum tersebut juga tidak memiliki fasilitas pendukung apapun untuk aktivitas pemuatan batu bara.
“Untuk fasilitas tidak memadai karena aktivitas bongkar muat diperlukan terminal conveyor atau dermaga rampdoor,” Sambungnya
Selain fasilitas tak memadai, KSOP juga menarikot dampak sosial yang akan dirasakan masyarakat secara jelas dan kasat mata. Apalagi, lanjut dia kawasan tersebut telah memiliki banyak perusahaan. Ia menilai, aktivitas bongkar muat Batu bara tentunya akan menambah dampak sosial.
“Akan menimbulkan potensi konflik yang panjang akibat rencana tersebut,” tegasnya
Pihaknya juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang adanya rencana tersebut. Pasalnya KSOP akan menjaga ketat aktivitas apapun terhadap kapal-kapal yang akan melakukan bongkar muat di Pelabuhan umum.
“Hingga saat ini KSOP menjalankan fungsi pengawasan, dan pembinaan di Pelabuhan Loktuan,” tutupnya. (Qy)