Dinas SDA DKI Jakarta akan mengeruk 30-an Waduk untuk Penanggulangan Banjir

  • Bagikan

Salah satu diantara sekian masalah yang sering muncul di Ibukota adalah banjir, oleh karena itu Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta dalam waktu dekat kembali mengeruk waduk waduk yang sudah mulai dangkal.

JURNALTODAY.ID DKI JAKARTA – Untuk mananggulangi dampak banjir akibat curah hujan yang tinggi, Sedikitnya ada 30 waduk di DKI Jakarta akan dikeruk oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.

Tujuan pengerukan waduk itu untuk dipergunakan sebagai penampung aliran sungai yang berlebihan saat curah hujan tinggi.

“Akan 30-an waduk yang akan dikeruk hingga mencapai batas jumlah maksimal,” Ungkap Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Juaini kepada jurnaltoday.id di Jakarta, Kamis (12/11/20)

Juaini menjelaskan, meski saat ini pengerukan waduk-waduk itu belum mencapai batas maksimal, tetapi pihaknya tetap memanfaatkan waduk tersebut sebagai penampung dari aliran sungai-sungai. Dampak positifnya adalah telah terlihat dibeberapa lokasi yang tadinya banjir, saat ini tidak terjadi banjir lagi.

“Kami berupaya maksimal mengeruk waduk-waduk tersebut, agar nantinya makin banyak aliran sungai bisa dialihkan ke waduk-waduk yang ada, agar tidak meluap kemana-mana,” imbuh Juliani.

Juliani mencontohkan, beberapa waduk yang telah digunakan untuk menunjukkan hal yang positif adalah waduk Pondok Rangon serta Waduk Cimanggis, dan Waduk Setu di Jakarta Timur. Luapan air sungai Sunter dan Cipinang Melayu dialihkan ke waduk-waduk tersebut. Sehingga pemukiman penduduk disekitar Sunter dan Cipinang Melayu yang selama ini terendam banjir, namun saat hujan deras beberapa kali tidak menimbulkan genangan air sama sekali.

“Masing-masing kota administratif di DKI Jakarta sesungguhnya ada memiliki empat atau lima waduk yang ada. Beberapa diantaranya Waduk Rio-Rio, Waduk Situ Babakan, Waduk Mangga Bolong. Alhamdulillah saat ini genangan banjir semakin berkurang,” ujar Juliani

Selain Waduk, Dinas SDA DKI Jakarta akan mengeruk 13 sungai, meskipun pengerukan sungai-sungai tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Namun kami akan tetap bekerjasama dengan Kementrian PUPR untuk segera memberikan rekomendasi teknis, sehingga untuk pelaksanaan dilapangan kita akan melakukan kerjasama untuk pengerukan tersebut,” tegas Juliani(*)



  • Bagikan