Digrebek! Hasrat Berpesta Sabu Pun Gagal

  • Bagikan

BONTANG – Tak kunjung berakhir, kasus soal Narkoba di Kota Taman masih terus bergeliat. Kerja keras tim Polisi Resort (Polres) Bontang dalam memberangus peredaran barang haram itu kembali membuahkan hasil, dengan meringkus seorang pria bernama SU (40) dirumah sewanya di Jl. Selat Karimata 1 Rt. 26 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Minggu (24/1/21).

Diketahui melalui data KTP, pria ini merupakan warga Gg. Baronang, Rt.013, Kel Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang. Saat ini diamankan Polisi bersama 3 orang temannya.

Disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo. Bahwa saat proses penggrebekan dan penangkapan, Polisi mendapati empat orang sedang duduk-duduk didapur. Modusnya ke empat orang tersebut seolah tidak memiliki barang bukti saat penggeledahan. Namun, tim Polisi justru menemukan barang mencurigakan. Di bawah jendela diluar rumah berupa kantong kain warna hitam pembungkus kacamata, setelah diperiksa berisi 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.

” Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang sangat peduli terhadap lingkungannya, mereka tidak suka lingkungannya dijadikan lokasi peredaran Narkoba ataupun Tempat pesta Narkoba,” Terang IPTU Marthen Lalo.

Selain berupa sebungkus Sabu, Polisi juga mendapati barang lain antara lain 1(satu) buah alat hisap ( Bong) terbuat dari botol kaca, 1(satu ) buah HP Nokia senter warna hitam orange, 1 (satu) buah sendok Plastik yang terbuat dari sedotan besar, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) buah korek gas warna Biru dan 76 ( tujuh puluh enam) lembar Plastik klip bening. Saat ditanyakan kepada ke empatnya, barang tersebut diakui kepemilikannya oleh SU.

Disampaikan oleh IPTU Marthen Lalo, dalam kasus ini kami menetapkan seorang tersangka bernama SU, sedangkan terhadap ke tiga orang lainnya kami jadikan saksi. Dan melakukan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan.

” Selanjutnya, tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan, dari mana barang haram itu didapat,” terang Kapolsek Selatan.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Pri)

  • Bagikan