Diduga Tak Kantongi Izin Membangun, LIPPSU Meminta Pemerintah Tegas Terhadap Bangunan PT. STTC

  • Bagikan

MEDAN – PT. Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang membangun tembok, digugat oleh Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU). Karena diduga dibangun diatas lahan sengketa, bahkan tidak memiliki izin atau ilegal.

Direktur Eksekutif LIPPSU menegaskan agar Pemerintah Kota Medan segera membongkar tembok yang terdapat disebelah pergudangan PT. STTC Belawan. Karena menurutnya, itu sudah sangat jelas terjadi pelanggaran. Dibangun dilokasi yang masih dalam sengketa.

” Bagaimanapun tembok tersebut harus dibongkar, Pemkot Medan jangan hanya berdiam diri melihat pelanggaran tersebut, ujar Azhari,” kepada jurnaltoday.id di Kota Medan, Senin (12/10/2020).

” Pemkot harus segera mengerahkan Satpol PP untuk merobohkannya,” lanjutnya

Lebih jauh Azhari menuturkan, pembangunan yang dilakukan melanggar tata ruang dan dapat diduga terjadinya penggelapan pajak ataupun restribusi pajak. Juga patut dicurigai adanya suap dan Gratifikasi, dengan jumlah uang yang besar. Ini harus diusut penegak hukum.

” Kita minta penegak hukum, mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi pembangunan tembok ilegal disebelah pergudangan PT. STTC Belawan. Siapa yang terlibat harus dijerat hukum, untuk mempertanggung jawabkan penyimpangan wewenang yang telah dilakukan”, ungkap Azhari.

Sebelumnya, dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Trantib, Kecamatan Belawan, Lukman. Tidak membantah pembangunan tembok diatas lahan yang bersebelahan dengan lokasi pergudangan PT. STTC, tidak memiliki izin dari Pemerintah.

” Memang belum ada izin tembok itu, kalau bangunan didalamnya atas nama PT. STTC. Kemarin Satpol PP ada datang kelokasi, baru pihak PT. STTC menunjukkan izin yang didalam, kalau pembangunan tembok belum ada, ” ujar Lukman, Minggu 11 Oktober.

Lukman menambahkan sampai saat ini pihak PT. STTC tidak ada berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam proses pembangunan tembok tersebut.

“Harusnya, secara administrasi kan ke kita dulu, tidak ada satupun pengantar dari kita berkaitan pembangunan tersebut,” terang Lukman.

” Makanya aneh, kok bisa PT. STTC menunjukkan izin nya ke Satpol PP yang datang. Melalui siapa mereka membuat izin tersebut,” tutupnya. (AGP)
Editor : Supri

  • Bagikan