Diduga Melanggar UU ITE, Polri : Penangkapan Pegiat KAMI Cukup Alat Bukti

  • Bagikan

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div. Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para Pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Sudah berdasarkan bukti permulaan yang kuat. Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan Whatsapp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

Menurut Brigjen Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

” Kalau rekan-rekan membaca WA nya, ngeri. Pantas kalau dilapangan terjadi anarkis. Mereka yang tidak paham betul, gampang tersulut,” ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/20)

Dipaparkannya, bahwa dari delapan pegiat KAMI yang ditangkap di Jakarta dan Medan, tidak semuanya tergabung dalam satu grup Whatsapp. ” Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan di-profiling kasus per kasus,” tambah Awi.

Ditanya soal kapan mulai diketahui dugaan tersebut, dia belum mau membeberkan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian bernuansa SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan.

Lebih lanjut Awi menyampaikan, bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan para penggiat KAMI, berkaitan dengan demo penolakan UU Ciptakerja yang ujungnya berakhir anarkis diberbagai kota besar di Indonesia.

” Ini terkait dengan demo Omnibuslaw UU Ciptaker yang anarkis. Patut di duga mereka (pengiat KAMI) memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA dan penghasutan,” imbuh Awi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopen Mas) pun memastikan, bahwa pegiat KAMI yang tertangkap telah merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan fasilitas umum dan penyerangan aparat. “Mereka memang merencanakan sedimikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu ada, semua terpapar jelas (dalam grup WA),” ujar Awi

Terkait dugaan adanya pihak yang membiayai aksi demo, Awi tidak menjelaskan detil. “Sudah masuk ke materi penyidikan, proposal nya ada. Nanti itu menjadi barang bukti,” papar Awi.

Adapun delapan nama pegiat KAMI yang diamankan, sesuai rilis yang disampaikan kepolisian. Yakni; Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. (PP)
Editor : Supri

  • Bagikan