SAMARINDA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Timur, Agus Subandriyo berikan Pengarahan dan Penguatan terkait Tugas dan Fungsi bagi Petugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Samarinda. Selasa, (22/12/20).
Di dampingi divisi pemasyarakatan Kanwil Serta Karutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, Kakanwil mengingatkan agar penyelenggaraan Layanan Pembinaan di Rutan bisa terselenggara dengan baik, Penyelenggaraan Pelayanan Keamanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur sehingga dapat dipastikan gangguan keamanan dan ketertiban, tidak akan terjadi dan tidak ada ruang bagi tahanan atau narapidana untuk melakukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dalam pengarahannya, Kakanwil memberikan pesan khusus untuk regu jaga dan staf agar senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas serta berkomitmen akan tugas “Meskipun belum masuk wilayah zona integritas wbk wbbm, jangan melakukan penyimpangan”, tegas Kakanwil.
Kakanwil menginstruksikan kepada Karutan agar selalu selalu menginternalisasikan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif), “Jika ini diterapkan dengan benar dan tulus dari hati secara otomatis revolusi birokasi telah diterapkan di masing-masing satker kita”, pungkasnya
Dalam kegiatan tersebut Karutan Alanta sigap menerima arahan. Ia menyampaikan pengawasan tugas dan fungsi pemasyarakatan jelas jadi kerja utamanya. “Sejauh ini rutan menjadi hunian yang kondusif, pelayanan guna program asimilasi covid serta layanan pembebasan bersyarat sudah cukup maksimal hingga ratusan warga binaan dapat menerima hak kebebasan nya,” pungkas Alanta.
Ia juga menyampaikan terima kasih yang luar biasa kepada Kakanwil sudah banyak membina serta membimbing tugas fungsi pemasyarakatan di rutan Samarinda. (*)