Daftar Calon DPD RI, Berkas Emir Moeis Penuhi Syarat

  • Bagikan
Supratono, LO dari Emir Moeis untuk pemilihan calon DPD RI 2024.

Samarinda – Emir Moeis secara resmi mencalonkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Kepastian tersebut tampak dalam penyerahan berkas pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Senin (23/12/2022).

Liaison Officer (LO) Emir Moeis, Supratono usai penyerahan berkas menjelaskan bahwa berkas yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kaltim sudah memenuhi syarat.

“Emir Moeis sudah mendapatkan 2785 dukungan dengan sebaran 8 Kabupaten/Kota dan sudah dinyatakan sesuai, dan tinggal ditindaklanjuti untuk tahap selanjutnya,” kata dia.

Adapun syarat yang sudah ditentukan oleh KPU untuk bakal calon DPD RI minimal 2000 KTP.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, pihaknya optimis Emir Moeis bisa turut serta berkompetisi dalam pemilihan Senator mewakili Provinsi Kalimantan Timur.

“Dari tim Bapak Emir Moeis berharap bisa maju menjadi calon DPD RI dalam Pemilu tahun 2024 mendatang,” lanjutnya.

Supratono mengakui dengan adanya sistem baru dari KPU yang dilaksanakan secara online, dan cukup rumit itu, pihaknya terbantu dengan aktifnya pihak penyelenggara untuk turut membantu terkait input di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sementara itu, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan bahwa dengan penyerahan berkas Emir Moeis sampai saat ini telah ada 3 bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan.

“Sampai saat ini ada 3 bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan KPU. Kita akan menunggu sampai tanggal 29 Desember 2022 hingga pukul 23.59,” kata Rudi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa untuk persyaratan bakal calon wajib menyerahkan dukungan dengan minimal 2000 untuk di Provinsi Kaltim dan dengan sebaran 5 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dari jumlah dukungan itu bersama lampirannya itu diupload di sistem informasi pencalonan (Silon).

“Sebelum menyerahkan Silon akan mendeteksi keterpenuhan syarat dan kelengkapan input terkait dengan data pendukung,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, setelah memenuhi atau melebihi syarat minimal itu pihak calon mencetak form yang akan diserahkan di KPU Kaltim sehingga tidak bisa dibuat form sendiri untuk melakukan pendaftaran.

“Sehingga dengan memenuhi persyaratan minimal tersebut, kemudian dicetak melalui silon dan akan keluar angka jumlah dukungan maupun minimal sebaran dan kesesuaian itulah yang akan diserahkan pada KPU Kaltim,” bebernya.

Ia menyebutkan bahwa dalam peraturan, memberikan ruang bagi bakal calon yang berhalangan hadir saat penyerahan dukungan, boleh diserahkan melalui LO atau penghubung dengan syarat memberikan mandat sehingga mandat itu yang akan kita periksa bersama bakal calon dan yang menyerahkan adalah orang yang memiliki mandat.

“Jadi sampai untuk sampai hari ini ada 24 bacalon yang mengajukan akun silon. Yang baru menyerahkan dan menerima tanda terima baru 3 orang termasuk Emir Moeis, kemungkinan hasil pantauan kami, yang lain masih sementara menginput,” tambahnya.(**)

  • Bagikan