Catatan Akhir Tahun, Kabar Buruk Untuk Mereka yang Bersuara

  • Bagikan

Wisnu dan Firman, mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Samarinda dipaksa mendekam dibalik jeruji besi dengan tuduhan membawa senjata tajam (Sajam) dan melakukan pelemparan batu saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kaltim (5/10/20).

Aksi yang berujung bentrok kala itu digelar dalam rangka unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Terhitung sejak penangkapan hingga sekarang, kedua mahasiswa asal Universitas Mulawarman dan Politeknik Negeri Samarinda ini berstatus tahanan dan ditahan di Makopolresta Samarinda.

Upaya pembebasan telah ditempuh. Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam), selain melakukan mimbar bebas, aliansi yang juga menggawangi aksi saat kejadian penangkapan melalui Lembaga Bantuan Hukum, LBH Persatuan dan LBH Samarinda sempat menempuh proses pra peradilan, namun semua tuntutan pembebasan dimentahkan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Sebelumnya, upaya pembebasan juga dilakukan oleh beberapa Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Audiensi dilakukan dengan bertemu Kapolresta Samarinda, namun sayang upaya tersebut gagal. Permintaan pembebasan dengan jaminan Anggota DPRD Kaltim ditolak Kapolres.

Terbaru, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda menggelar aksi diam di depan Mapolresta Samarinda, Selasa (29/12/20) kemarin. Tuntutan pembebasan tanpa syarat yang mereka ajukan terancam kandas. Polresta Samarinda dalam konfirmasinya menyatakan bahwa kasus kedua mahasiswa ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera di sidangkan.

Menjadi sesuatu yang sangat ironis dalam penegakan hukum kita apabila secara utuh mempelajari kejadian bentrok saat peristiwa penangkapan terjadi.

Rekam digital di media sosial meninggalkan jejak video aksi berlebihan yang diperlihatkan aparat kepolisian saat upaya pembubaran aksi dilakukan.

Beberapa orang saat itu ditangkap dan diperlakukan secara brutal.

Pemukulan yang berujung beberapa jahitan di kepala mahasiswa seolah-olah menjadi hal yang lumrah dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Sayangnya, tidak pengusutan terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Sementara situasi lapangan dengan massa cair saat itu tentu sulit mengidentifikasi serta melakukan verifikasi terkait apa yang dituduhkan kepada semua mahasiswa yang ditangkap.

Sama halnya dengan aksi represi yang dilakukan oleh aparat kepada beberapa jurnalis yang meliput saat itu dengan dalih aparat tidak mengetahui bahwasanya aksi represif mereka ternyata menyasar pewarta.

Wisnu, Mahasiswa asal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman ditangkap dengan alasan melakukan pelemparan batu. Menjadi lucu ketika hal tersebut menjadi alasan penahanan mahasiswa ini, karena aksi pelemparan batu tidak hanya dilakukan oleh dirinya sendiri. Bahkan tidak menurut beberapa saksi mata dilapangan, aksi pelemparan batu juga dilakukan oleh beberapa orang yang tidak dikenal oleh peserta aksi, dan saat bentrok terjadi, mereka juga turut menangkapi mahasiswa.

Firman, asal kampus Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) ditangkap dengan tuduhan membawa senjata tajam. Dalam video penangkapannya, terlihat tidak ada aksi penggeledahan yang dilakukan. Ketika lehernya dipeteng aparat, teriakan berupa tudingan dirinya membawa sajam justru muncul dari barisan belakang.

LBH Samarinda dalam konfrensi persnya menyatakan bahwa senjata tajam yang dituduhkan tersebut dipungut oleh aparat dengan jarak 8 meter dari tempat Firman berdiri.

Kejadian yang menimpa Firman dan Wisnu, memang dianggap tidak lebih menyakitkan jika dibanding kejadian yang menimpa Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi. 2 Mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas saat melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, September 2019 lalu.

Almarhum Yusuf tewas karena luka di kepala sementara Almarhum Randi menghembuskan nafas terakhirnya setelah peluru tajam dari senjata milik Brigadir Abdul Malik menembus kulitnya. Brigadir Abdul Malik pada 1 Desember 2020 lalu dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Catatan ini tentu hanya sekedar sebaris peristiwa digaris massa, tentang perjuangan oleh mereka yang berhak, berbuah ganjaran berupa pelanggaran hak.

Sebentar lagi tahun berganti, harapan untuk pembebasan kepada kedua mahasiswa yang ditangkap ini tentu saja harus tetap dipelihara, sembari berdoa dan menuntut dengan begitu keras agar para pengayom masyarakat bertindak selayaknya pengayom bukan algojo yang menjadi momok menakutkan bagi demokrasi.

Karena tentu saja, kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang akan menjadi omong kosong jika pengeras suara diadu dengan moncong senjata.

Bersolidaritaslah, agar tak ada lagi nyawa yang dihilangkan paksa, dan sia-sia.
Bersolidaritaslah ! ***

  • Bagikan