Calon Penumpang Kapal di Pelabuhan Lok Tuan, Wajib Kantongi Keterangan Surat Vaksin Minimal Dosis Pertama

  • Bagikan
Ilustrasi

BONTANG – Para calon penumpang yang akan menggunakan kapal di Pelabuhan Lok Tuan kini wajib menunjukkan telah vaksin minimal dosis pertama.

Hal itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19.

Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Welly Sakius menjelaskan wajib vaksin tersebut berlaku sejak Senin (26/07/2021) lalu.

Menurutnya, upaya itu dilakukan lantaran daerah tujuan kapal juga menerapkan hal yang sama. Selain itu, hal ini bisa menekan pandemi Covid-19.

“Iya gini, itu kemarin hasil rapat bersama dari Senin, jadi untuk keberangkatan kapal wajib vaksin dan antigen sekarang,” pungkasnya.

Meskipun begitu, kini hanya satu kapal yang beroperasi. Lantaran KM Cattleya dan KM Soya tidak berlayar untuk sementara waktu. Wajib vaksin dan antigen diberlakukan bagi calon penumpang KM Binaiya.

“Kalau Binaiya tetap jalan karena milik pemerintah, ada tidaknya penumpang tetap jalan, tapi wajib vaksin dan antigen juga, diberlakukan ke semua calon penumpang,” ujarnya.

Welly menghimbau kepada seluruh calon penumpang kapal, untuk mengikuti aturan yang berlaku serta tidak membuat surat pernyataan palsu.

“Karena selama pemberlakukan antigen sudah ada 12 surat yang palsu kita dapat, jadi harus ditaati aturan tersebut, petugas tahu mana palsu mana asli,” jelasnya. (*)

 

Editor: Redaksi
  • Bagikan