Buronan Selama Dua Tahun Tersangka Korupsi Eskalator DPRD Kota Bontang Tertangkap

  • Bagikan
Dasplin, Kejari Bontang

BONTANG– Tersangka korupsi eskalator Kantor DPRD Kota Bontang 2015 silam, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin. Ia menyampaikan Kejaksaan Agung telah membantu pencarian I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana terdakwa tindak pidana korupsi.

“Buronan terdakwa korupsi di wilayah kejadian Bontang di tangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia lewat tim tabur yang sudah membantu pencarian yang sudah kurung waktu dua tahun menjadi DPO,” kata Kajari Bontang Dasplin dalam konferensi persnya Jumat (5/03/2021)

Pihaknya juga menambahkan bahwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar ini akan di ungkap secara bertahap.

“Kami tidak main-main dalam menangani kasus korupsi. Pastinya pengembangan kasus korupsi ini akan berlangsung secara bertahap,” sambungnya.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bontang telah mengutus anggotanya yang berjumlah dua orang, menuju Jakarta. Pihaknya akan melihat perkembangan terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana apakah memungkinkan untuk dibawa ke Bontang atau tetap berada di Kejari Tanggerang.

“Tunggu saja perkembangannya, apakah akan di bawa ke Bontang atau tetap disana sembari cek kesehatan terlebih dahulu,” tutupnya.

Selanjutnya Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor : 1673 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019, tersangka terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 yang di telah diganti dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman kurungan penjara selama 1 tahun 6 Bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000.

Selain itu, Jurnaltoday.id juga menanyakan perkembangan dari kasus Perusda AUJ yang hingga kini juga masih di proses Kejari. Namun, pihaknnya enggan berkomentar lebih jauh.

“Kalau kasus itu, nanti kami infokan lebih lanjut,” tutup Dasplin (qy)

  • Bagikan