JAKARTA – Perbuatan keji Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya terkuak ke publik. Buntut dari ott KPK beberapa waktu lalu, KPK juga menemukan kerangkeng atau penjara manusia di kediamannya saat digeledah.
Menurut Migrant Care, organisasi buruh migran, Dua sel ditemukan dari dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang pekerja usai mereka bekerja. Selanjutnya, migrant care pun melaporkan temuan terdebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menjelaskan bahwa para pekerja yang dikurung oleh Terbit Rencana Perangin-angin ini dipekerjakan di lahan sawit. Pekerja tersebut dikurung usai bekerja agar tidak bisa kemana-mana.
“Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya (Terbit Rencana) selama 10 jam. Dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” ungkap Anis dikutip dari TribunMedan.
Dalam laporannya ke Komnas HAM, Migrant Care memasukkan tujuh laporan. Pertama terkait temuan kerangkeng atau penjara besi di kediaman bupati. Kedua, penempatan 40 orang pekerja kelapa sawit di dua kerangkeng tersebut. Ketiga, dugaan kekerasan terhadap pekerja.
“Pekerja sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam, dan sebagian mengalami luka-luka,” jelas Anis.
Keempat, pekerja tidak diperbolehkan untuk keluar dari area kebun kelapa sawit. Kelima, terkait jam kerja yang hingga 10 jam, dari pukul 08.00 hingga 18.00. Keenam, tidak diberikan makan yang layak, hanya dua kali sehari. Ketujuh, selama bekerja, para pekerja tidak diberikan upah.
Hingga saat ini, Polda Sumatera Utara masih mendalami kasus ini. Mereka juga mengakui bahwa adanya luka lebam yang ditemukan di salah satu dari empat pekerja yang didapati di dalam kerangkeng dan positif narkoba berdasarkan tes urin.
Sementara itu, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga merupakan tersangka OTT KPK, dan tak lain adalah kakak kandung dari Terbit Rencana Perangin-angin saat dikonfirmasi media terkait penemuan kerangkeng manusia tersebut tidak bisa memberikan jawaban apa-apa.