Bupati Batu Bara Keluarkan Surat Perpanjangan PJJ/BDR

  • Bagikan

BATU BARA – Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP, kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 420/5865 tanggal 16 Oktober 2020 tentang  Perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pelajaran  2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ilyas Sitorus, saat dihubungi melalui telephone selulernya, Minggu Petang, (18/10/20)

Ilyas mengatakan, Bupati menginstruksi untuk tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah, walaupun sudah ada beberapa sekolah di Batu Bara yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka. Sejak 7 September 2020 yang lalu, dan akan diikuti lagi sebanyak 139 Sekolah, mulai tanggal 20 Oktober 2020 besok.

” Ada beberapa Sekolah yang telah melaksanakan tatap muka, dan dipastikan Sekolah tersebut telah mengikuti protokol kesehatan dalam bidang pendidikan yang sangat ketat,” papar Ilyas.

” Sekolah-sekolah ini merupakan sekolah yang ada di 12 (dua belas ) desa binaan tangguh COVID-19 di Batubara dan sudah mengikuti rangkaian lomba sekolah sehat dengan protokol kesehatan dalam bidang pendidikan masa pandemi COVID-19,” lanjutnya.

Lebih jauh Ilyas menuturkan. Agar sekolah yang masih tetap melaksanakan PJJ semasa Pandemi Covid-19 ini, untuk bersabar dan terus lakukan pembenahan terkait kelengkapan dan kesiapan sesuai dengan protokol kesehatan dalam bidang pendidikan. Harapannya semua sekolah yang ada di Kabupaten Batubara segera dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana biasa.

” Peran orang tua tetap membantu anak dalam PJJ/BDR, jangan sampai menambah angka putus sekolah di Kapubaten Batu Bara,” pesan Bupati Zahir, melalui Ilyas Sitorus.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Bupati. Perpanjangan masa BDR sampai dengan 31 Oktober 2020.

Sementara Guru dan tenaga kependidikan pada  PAUD, SD dan SMP  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan TUPOKSI-nya masing-masing, dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Bupati juga mengharapkan dalam Surat Edaran tersebut kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran.(AGP)
Editor : Supri

  • Bagikan