Bersama Warga Karang Joang, GMNI Kaltim Temui KSP Serahkan Kajian Ganti Rugi Lahan Tol Balsam

  • Bagikan
Perwakilan warga Karang Joang RT 42 Balikpapan Utara bersama GMNI Kaltim menyerahkan dokumen terkait ganti rugi lahan tol Balsam yang belum terbayarkan kepada Deputi IV KSP, Juri Ardiantoro

SAMARINDA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (GMNI Kaltim) bersama warga Kelurahan Karang Joang RT 42 Balikpapan Utara menyerahkan secara langsung laporan kajian tentang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) yang sampai sekarang belum terbayarkan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi IV, Juri Ardiantoro, Kamis (17/06/2021) di Hotel Mercure Samarinda.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pengorganisiran DPD GMNI Kaltim Antonius Perada Nama mengatakan bahwa apa yang pihaknya lakukan sebagai upaya membantu masyarakat mendapatkan haknya. Dia menilai bahwa jalan tol Balsam yang sebentar lagi akan diresmikan harus menyelesaikan hak warga.

Dia pun menilai secara hukum seharusnya urusan ganti rugi sudah beres kerena berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang berkaitan dengan ganti rugi lahan milik warga di area kawasan Sungai Manggar sudah melalui penetapan pengadilan dan sudah berjalan sejak tahun 2019.

“Uang ganti rugi lahan milik warga sudah ada dan dititipkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan,” ucapnya.

Saat ini lanjut Antonius masalah utama belum dibayarkannya hak warga karena lahan termasuk kawasan hutan lindung dan harus ada SK yang di keluarkan oleh Kementrian Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait area penggunaan lain. Padahal seharusnya sesuai aturan SK tersebut harus terbit sebelum adanya pembangunan jalan tol Balsam.

Dia pun berharap dengan kehadiran KSP mampu mendesak seluruh pihak yang selama ini coba menahan-nahan ganti rugi warga yang kehilangan lahannya akibat pembangunan tol Balsam.

“Dari Deputi IV KSP berjanji akan dikaji dan dilanjutkan kepada Presiden, semoga membuahkan hasil yang bagus,” ucapnya.

Sementara itu perwakilan warga, Pangeran mengungkapkan bahwa apa yang mereka perjuangkan selama ini merupakan hak yang sudah seharusnya warga terima.

“Semoga dengan telah diterimanya aspirasi kami oleh KSP dapat menemukan solusi dengan segera,” ucapnya. (*)

  • Bagikan