Berkas Perkara Kecelakaan Pajero Maut Telah Masuk Di Kejari Bontang

  • Bagikan
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bontang, Syaiful Anwar

BONTANG – Kejaksaan Negeri Bontang telah menerima berkas perkara kecelakaan maut di jalan Cipto Mangunkusumo (Ex Pupuk Raya).

Kecelakaan tersebut terjadi pada Mei 2021 lalu. Kendaraan mobil roda 4 merek Pajero Sport melawan arus sehingga menabrak satu motor dan menewaskan pengendara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang, Syaiful Anwar mengatakan, saat ini berkasnya baru saja masuk. Jadi perkara tersebut masih dalam tahap I, yakni penyerahan berkas dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan.

“Berkas masuk (11/6/2021) lalu Dan baru disposisi penerimaan berkas (14/6/2021) pagi,” kata Syaiful Anwar saat ditemui awak media, Senin (14/06/2021).

Selanjutnya pihaknya akan mempelajari berkas tersebut, tentunya kedepan akan melihat pemenuhan syarat uji formil dan materilnya.

“Waktu yang dibutuhkan sebanyak 14 hari, dan langsung diteliti oleh jaksa,” sambungnya.

Jika lengkap dan telah memenuhi syarat, maka tahap selanjutnya pihak Kejari akan menerbitkan P-21. Namun jika tidak lengkap jaksa penuntut umum (JPU) akan berikan petunjuk selama 7 hari agar memenuhi petunjuk itu.

Dengan demikian pihaknya juga belum dapat memastikan kapan sidang akan dilakukan. Karena pandemi Covid-19 kemungkinan besar sidang dilaksanakan secara online.

“Sidang dilakukan sacara online, kami tidak mau ambil resiko,” tutupnya. (*)

  • Bagikan