JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah bertemu KPK untuk melaporkan gratifikasi yang diterima. Total 300 lebih gratifikasi yang dilaporkannya dengan nilai mencapai Rp23 miliar.
Anies bahkan melaporkan pemberian tongkat dari ulama asal Ghana. Dia mengaku bahwa tongkat tersebut diperbolehkan untuk disimpan di kantor gubernur, berbeda dengan gratifikasi lainnya yang dikembalikan.
“Hampir semua yang saya dapat dikembalikan,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, Kamis (05/05/2022).
Anies menjelaskan bahwa budaya pelaporan terhadap gratifikasi sudah diterapkannya di lingkungan pemprov DKI Jakarta. Bahkan Pemprov telah telah menyediakan formulir untuk pelaporan gratifikasi.
Dia menambahkan bahwa setiap yang diterima di lingkungan pemprov untuk langsung dilaporkan.
“Nanti dilakukan evaluasi oleh KPK dan ada tim khusus,” pungkasnya.