Berbekal Cangkul, Residivis Rampok dan Hendak Cabuli Pemilik Rumah di Telihan

  • Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengancam korban (Rifqy)

BONTANG – Jelang Hari kemenangan Idulfitri 1442 H, salah satu residivis berinisal J (36) melah nekat melakukan aksi perampokan karena terjerat kasus hutang. Tak hanya merampok, tersangka bahkan sempat mencabuli pemilik rumah di Jalan Surabaya, Kelurahan Telihan Kecamatan Bontang Barat, Selasa (11/5/2021).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoring, melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi menyampaikan, awalnya tersangka J (36) masuk kerumah kobran melalui jendela. Ia menggunakan cangkul untuk membuka jendela kamar milik korban yang berinisial S (23).

Saat berhasil masuk, birahi tersangka justru naik, saat melihat korban yang tertidur. Korban pun terbangun saat aksi bejat tersangka menggagahi tubuhnya. Tersangka sempat mengancam menggunakan cangkul di tangannya, Namun korban tidak mau diam dan meminta pertolongan ke tetangganya.

“Saat korban berteriak, tersangka melakukan pengancaman menggunakan cangkul, agar korban tidak berteriak,” kata Asriadi saat konferensi pers Polres Bontang, Rabu (12/5/2021).

Melihat kondisi ini, tersangka langsung kabur, dan menggasak dua gawai milik korban.

“Tersangka mengambil 2 HP dan barang lainya, total kerugian korban sampai sembilan juta rupiah,” sambungnya.

Setelah melakukan olah TKP, Tim Inafis polres Bontang berhasil mengungkap identitas pelaku perampokan. Dalam 24 jam terakhir Tim Rajawali berhasil meringkus pelaku berinisial (J) di jalan Perintis Kelurahan Kanaan.

“Saat diminta keterangan ternyata tersangka pernah dua kali masuk bui, dengan kasus perkelahian serta perampokan pada 2012 dan 2013,” ungkapnya.

Tersangka dan barang buktinya berhasil diamankan. Dirinya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : Muhammad Faridzul Rifqi

  • Bagikan