SAMARINDA – Wacana deras penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi wacana yang terus digaungan ke publik.
Meski penolakan yang keras juga terus bermunculan. Seperti yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM UNMUL) Ikzan Nopardi.
“Narasi penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sangat berbahaya dan tidak berdasar,” kata Ikzan.
Diungkapkannya, ada beberapa alasan yang tidak bisa diabaikan terkait wacana ini. Pertama, UUD NRI 1945 telah mengatakan dengan tegas pada pasal 7 yaitu Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipiih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kedua, mencederai semangat demokrasi dan hadirnya kekuasaan yang absolut dan otoritarian, karena pemusatan kekuasaan jatuh kepada presiden. Apalagi dalam sistem presidensial, presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, namun juga sebagai kepala pemerintahan.
“Ketiga, hadirnya kebijakan yang sewenang-wenang dengan kuasa oligarki,” bebernya.
Menurut Ikzan, dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa wacana penundaan pemilu ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi hingga pada menciptakan iklim demokrasi yang tidak sehat.
“Presiden harus tegas mengatakan menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ini untuk mencegah terjadinya potensi-potensi konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Usulan penundaan pemilu itu sendiri dimulai sejak Januari 2022, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dengan alasan survey kepuasan terhadap Presiden Jokowi mencapai 70%.
Selain Bahlil, isu ini juga digaungkan oleh tiga ketua umum partai koalisi antara lain PKB, Golkar, dan PAN. Dengan alasan pemulihan ekonomi akibat dua tahun stagnan akibat pandemic covid-19, menerima aspirasi dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau terkait perpanjangan masa jabatan presiden, hingga alasan kondisi ekonomi yang belum stabil dan anggaran pemilu yang membengkak.
Padahal, melalui Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022, memutuskan 14 Februari 2024 sebagai tanggal pelaksanaan pemilu. Hal tersebut juga kemudian di respon oleh Jokowi dengan mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan menjadi bagian dari demokrasi.
Hal ini jauh berbeda ketika tahun 2019 lalu justru merespon dengan mengatakan ingin menampar muka, cari muka, atau menjerumuskan. Dan menegaskan bahwa Jokowi tidak ada niat dan tidak berminat menjadi presiden tiga periode.