SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menerbitkan surat No 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022 tentang pembentukan calon anggota tim seleksi anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi periode 2022-2027.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Jaringan Suara Nusantara (JSN) Habibi berharap agar anggota pansel provinsi yang nantinya direkrut oleh Bawaslu RI memahami UU Kepemiluan, Perbawaslu, dan PKPU.
“Kita berharap mereka juga nantinya mampu menyajikan data hasil kajian terkait kinerja Bawaslu pada pemilu/pilkada sebelumnya di seluruh kabupaten kota yang ada di Kaltim,” kata Habibi.
Pemahaman terkait aturan menurutnya sangat penting, demikian pula dengan pengamatan mereka perihal pemilu sebelumnya, terkhusus soal kinerja Bawaslu.
“Jangan sampai yang ditetapkan sebagai tim pansel oleh Bawaslu RI tidak paham terkait UU Kepemiluan dan turunanya, PKPU dan Perbawaslu. Serta tidak pernah mengikuti dinamika pemilu dan pilkada sebelumnya terkait kinerja Bawaslu” terangnya.
Direktur JSN ini juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi setiap tahapan rekrutmen dan seleksi penyelenggara dan pengawas pemilu secara berjenjang agar terciptanya pemilu dan pilkada yang jurdil.
“Ayo seluruh warga Kaltim kita awasi bersama, sehingga pesta demokrasi kita mampu melahirkan pemimpin yang mampu mengedepankan kepentingan rakyat,” serunya.