BONTANG – Laporan terbaru dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikabarkan menerima laporan pelanggaran pemilu, langsung dari dua kubu Paslon. Saat ini Bawaslu sedang mendalami laporan dari kedua kubu tersebut.
Diduga, semua laporan yang masuk, berkaitan dengan pelanggaran aturan pilkada tahun 2020 ini.
Dikatakan oleh komisioner Bawaslu, Aldi Adrian. Bahwa dari informasi yang diterima, kedua kandidat di duga membagikan bantuan berupa barang dan sembako kepada para korban kebakaran di Bontang Kuala pekan lalu.
Selain itu juga, ada temuan dari Bawaslu, yang kini tengah diproses dengan mengumpulkan bukti-bukti. Bawaslu mendapati, laporan masyarakat tentang survei kandidat, dengan memakai fasilitas pendidikan yang ada di Bontang.
“Hari minggu dan senin lalu kedua pelapor masing-masing mendatangi Kantor Bawaslu Bontang dengan membawa berkas pelaporannya,” ujar Komisioner Bawaslu Bontang, Aldi Adrian, saat di temui di Kantor Bawaslu Bontang, Jumat (23/10) kemarin.
Menindaklanjuti pelaporan tersebut Bawaslu Kota Bontang pun segera memproses dugaan pelanggaran pidana pemilihan kedua Paslon.
“Rabu kami sudah register dan langsung kami tindaklanjuti dengan pembahasan bersama sentra Gakumdu (MoU Bawaslu),” terangnya.
Bawaslu pun saat ini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti –bukti lainnya dan orang-orang yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut dan memanggil para saksi-saksi.
“Sebanyak 6 saksi di jadwalkan pada hari ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait pelaporan pelanggaran pidana Pilkada tersebut,” tutur Aldi.
Jika terbukti kedua paslon melakukan pelanggaran pidana Pilkada, apalagi bila terjadi politik uang (money politic). Pihak Bawaslu tidak akan setengah-tengah menangani yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan terancam UU Pilkada No 10 Tahun 2016, pasal 73 ayat 1 dan 4 No. 187 A. (*)
Editor : Supri