Bantuan Diskon Pembayaran Listrik dari Pemerintah, Diperpanjang Hingga Desember 2021

  • Bagikan
Ilustrasi

BONTANG – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak penanganan pandemi Covid-19. Hal ini seiring dengan pemberlakuan  PPKM Darurat di setiap daerah.

Manajer PLN UP3 Bontang Donna Sinatra mengatakan, stimulus in diperpanjang selama 6 bulan ke depan, terhitung bulan ini hingga Desember 2021 mendatang.

Sama dengan sebelumnya, aturan pemberian distribusi berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang tertuang dalam press release No. 318.PR/STH.00.01/VII/2021 diperuntukkan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA. Diskon tarif listrik yang diberikan sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

“Sama aja ketentuannya seperti sebelumnya,” ujarnya saat dihubungi awak media Rabu (21/07/2021).

Donna mengatakan, syarat pelanggan yang memperoleh stimulus sama saja seperti sebelumnya. Stimulus yang diperoleh mulai dari 25 persen hingga 100 persen tergantung dari berapa banyak daya yang digunakan. Masing-masing memiliki ketentuan. Diketahui yang mendapat stimulus adalah masyarakat pengguna daya sebesar 450 VA hingga 900 VA saja.

Kemudian, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Selain itu, pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

“Kami (PLN) siap menjalankan keputusan dari pemerintah untuk memperpanjang stimulusya,” lanjutnya.

Jumlah pelanggan UP3 Bontang yang mendapat stimulus mencapai 19.405 pelanggan. Untuk pelanggan penerima stimulus di Kota Bontang sebanyak 14.177. Sementara untuk Kabupaten Kutai Timur mencapai 5.228 pelanggan.

“PLN UP3 Bontang meliputi Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur,” terangnya.

Sementara itu. dalam press release, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ucapnya.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

 

Penulis: Romi Ali DarmawanEditor: Redaksi
  • Bagikan