Bakhtiar Wakkang Dorong Pemerintah Bontang Segera Menyelesaikan Kajian Induk Penanggulangan Banjir

  • Bagikan
Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkan (istimewa)

BONTANG– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Bakhtiar Wakkang mendorong pemerintah segera membuat waduk pengendalian banjir.

“Dari 16 rekomendasi Pansus (Panitia Khusus), pemerintah belum menyentuh persoalan utama dalam penanggulangan banjir di Bontang. Perlu di dorong adanya pembangunan waduk guna menekan pengendalian banjir,” kata Bakhtiar Wakkang Mantan Ketua Pansus Banjir saat dihubungi media, Kamis (4/03/2021)

Menurut BW panggilan akrabnya, sampai saat ini pemerintah belum memiliki kajian induk penanggulangan banjir. Padahal persoalan banjir di Bontang ini sangat penting untuk segera direalisasikan.

“Kajian induk belum ada, bagaimana bisa persoalan banjir akan terselesaikan. Karena kajian tersebut nantinya bisa menghasilkan dimana saja titik yang akan di masukkan rekomendasi pembuatan waduk soal pengendalian banjir,” katanya.

Selanjutnya BW mengaku kecewa terhadap pemerintah. Pasalnya alokasi anggaran 10 persen yang akan di berikan untuk penanggulangan banjir tak kunjung terealisasi.

“Saya tidak tahu kenapa pemerintah ini belum mengatur skema dalam distribusi anggaran 10 persen tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal pembangunan kolam polder yang juga tak terlihat perkembangannya.

“Guna polder tersebut untuk pengendalian banjir dengan menggunakan teknologi hasil kajian pemerintah,” terangnya.

Dengan begitu, bagi daerah yang menjadi lokasi rawan banjir bisa teratasi dengan sigap dan cepat. Ia pun berharap ke depannya, apabila pansus dibentuk kembali, pemerintah bisa berkomitmen untuk mendukung secara penuh.

Adapun 16 rekomendasi dalam penyelesaian banjir  yaitu, Menyusun kajian induk penanggulangan banjir, Melaksanakan kegiatan normalisasi sungai, Membentuk satgas penanggulangan banjir, Melibatkan perusahaan dalam penanggulangan banjir, Perlu payung hukum mengenai penanggulangan banjir, Menyediakan anggaran penanggulangan banjir 10 persen dari total belanja modal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kemudian, Penyediaan lahan untuk digunakan folder, Pelebaran sungai selebar 15 meter dengan kedalaman 4 meter, Perubahan Amdal Waduk Kanaan, Penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai, Tidak memberikan fasilitas air, listrik, dan jalan di sempadan sungai, Setiap rumah wajib memiliki sumur resapan, Pengembang wajib menyediakan lahan untuk resapan air, Pembangunan pintu air di sodetan sungai area PT Badak LNG, Penyelesaian banjir ditarget 3 tahun, Penggalian potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD. (004/red)

  • Bagikan